Peringatan dari Menko Airlangga: Meski Kasus COVID-19 Menurun Tajam, Masyarakat Harus Tetap Waspada
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Dok. Kemenko Perekonomian)

Bagikan:

JAKARTA - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali dilakukan evaluasi setiap minggunya, dan dilakukan penetapan untuk melanjutkan penerapannya setiap 2 minggu. Dari hasil evaluasi minggu ini, diputuskan penerapan PPKM dilanjutkan pada periode tanggal 5 Oktober hingga 18 Oktober 2021.

Perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia sudah sangat baik. Pada tingkat nasional, angka capaian pengendalian kasus di Indonesia sangat baik, terlihat dari indikator Laju Penyebaran Kasus (Reproduction Number/Rt) yang ada di bawah 1 (per 30 September 2021 sebesar 0,63), jauh lebih rendah dibandingkan dengan negara lain (Singapura = 1,54; Inggris = 1.05; Filipina = 1,01).

Selain itu, kasus konfirmasi harian per 1 juta penduduk di Indonesia sangat rendah yaitu sebesar 6,52 kasus per 1 juta penduduk, jauh lebih rendah dibandingkan negara lain (Inggris = 505,3 kasus; Malaysia = 376,3 kasus; Singapura = 361,4 kasus).

Dari 27 Provinsi di Luar Jawa Bali, per 3 Oktober 2021, tidak ada provinsi yang masuk level 4, terdapat 4 provinsi di Level 3, dan 22 provinsi di level 2, serta 1 provinsi di level 1 (Kepulauan Riau). Asesmen situasi pandemi di luar Jawa-Bali, menunjukkan terjadi perbaikan yang signifikan dari minggu ke minggu.

"Terjadi perbaikan/ penurunan level yang cukup signifikan. Untuk tingkat provinsi, Kalimantan Timur telah turun ke level 2 dan Kepulauan Riau turun dari level 2 ke level 1," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Konferensi PPKM secara virtual, Senin 4 Oktober.

Untuk perkembangan level asesmen mingguan di tingkat Kab/Kota di luar Jawa Bali, data memperlihatkan terjadi perbaikan yang terus berlanjut, di mana jumlah Kab/Kota level 4 dan 3 terus mengalami penurunan, sedangkan jumlah Kab/Kota level 2 dan 1 terus mengalami peningkatan (level 1 dari 34 menjadi 44; level 2 dari 275 menjadi 292).

Untuk perkembangan indikator COVID-19 di 10 Kab/Kota luar Jawa-Bali PPKM level 4 periode ini (21 September - 4 Oktober 2021), dibandingkan dengan awal periode, terdapat 1 Kab/Kota mengalami kenaikan level asesmen (Kota Banjarmasin), 7 Kab/Kota mengalami penurunan level, dan 2 Kab/Kota tetap level asesmennya. Di sisi lain, 3 Kab/Kota masih mengalami kenaikan positivity rate, yakni Kota Padang, Kota Banjarmasin, dan Kota Balikpapan.

Sesuai dengan arahan Wakil Presiden yang memimpin Rapat Terbatas Evaluasi PPKM pada 4 Oktober 2021, walaupun kasus COVID-19 sudah relatif terkendali, namun penurunan level PPKM harus dilakukan secara bertahap dan terukur, mendasarkan pada dinamika perkembangan kasus COVID-19 di lapangan.

"PPKM level 4 masih akan diterapkan pada 6 Kab/Kota (dari sebelumnya pada 10 Kab/Kota), yaitu diterapkan di Kab/Kota yang belum ada perbaikan level, turun atau naik ke Level 3 dengan jumlahI rendah, dan positivity rate naik atau meninggi. Data 6 Kab/Kota yang diterapkan PPKM level 4 yakni Kab. Pidie, Kab. Bangka, Kota Padang, Kota Banjarmasin, Kab. Bulungan, dan Kota Tarakan," ungkap Menko Airlangga.

Sejalan dengan hal tersebut, akan diterapkan PPKM level 3 pada 44 Kab/Kota (sebelumnya 108 Kab/ Kota), dan level 2 akan diterapkan pada 292 Kab/Kota (sebelumnya 249 Kab/Kota), serta PPKM level 1 akan diterapkan pada 44 Kab/Kota (sebelumnya 18 Kab/Kota).

"Pengaturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada PPKM periode 5 - 18 Oktober 2021 masih tetap sama dengan penerapan PPKM periode sebelumnya, dengan penyesuaian pada pengendalian atas Pembelajaran Tatap Muka (PTM), sesuai pengaturan dari SKB Kemendikbud/Ristek dengan K/L terkait," tutur Menko Airlangga.

Mengenai capaian vaksinasi per 4 Oktober 2021, dari 10 Kab/Kota yang menerapkan PPKM level 4 saat ini, terdapat 8 Kab/Kota di bawah rata-rata Vaksinasi Dosis-1 Nasional (45,24 persen). Sedangkan capaian Vaksinasi lansia, terdapat 7 Kab/Kota di bawah rata-rata Vaksinasi Lansia Nasional (30,93 persen).