Timsus Bakal Periksa Putri dan Sambo Pakai Lie Detector Terkait Kasus Brigadir J
JAKARTA - Tim khusus (timsus) Polri bakal memeriksa Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dengan menggunakan lie detector. Pemeriksaan bertujuan memastikan keduanya memberikan keterangan yang sebenarnya dan sebagai syarat kelengkapan berkas perkara.
"Uji polygraph PC dan FS," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada VOI, Senin, 5 September.
Namun tak dirinci mengenai waktu pasti pemeriksaan terhadap suami istri tersebut.
Sejauh ini, Andi Rian hanya menyebut uji polygraph terjadwal hingga Rabu, 7 September.
Kemudian, jenderal bintang satu ini juga menyatakan, timsus akan memeriksa satu saksi dengan metode tersebut. Dia adalah Susi yang merupakan asisten rumah tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Pemeriksaan saksi Susi," kata Andi.
Untuk para tersangka lainnya, yakni, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Eliezer, disebut sudah menjalani uji polygraph.
Khusus Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal mejalani uji polygraph pada hari ini.
"Bharada RE sudah duluan sebelum tersangka lainnya," kata Andi.
Baca juga:
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus Polri menetapkan lima tersangka. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau pidana 20 tahun penjara.