Keluarga Bosowa Digugat Qatar National Bank Singapura: Belum Bayar Utang Rp7,1 Triliun
JAKARTA - Qatar National Bank Q.P.S.C Cabang Singapura melayangkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang PT Semen Bosowa Maros. Permohonan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Makassar.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar, dikutip VOI 24 November, disebutkan bahwa perkara ini diproses sejak tanggal 10 November dengan nomor 2/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Mks.
Adapun, isi petitum dari pemohon adaoah sebagai berikut:
1. Meminta majelis hakim PN Makassar untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Qatar National Bank Q.P.S.C. Cabang Singapura untuk seluruhnya.
2. Menetapkan Termohon PKPU (PT Semen Bosowa Maros) berada dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara untuk paling lama 45 hari sejak putusan ini diucapkan.
3. Menunjuk dan mengangkat Hakim Pengawas dari hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU.
4. Menunjuk dan mengangkat Allova Herling Mengko, Hendro J. Octavianus, Triangga Kamal, dan Daud Napitupulu sebagai Tim pengurus dalam proses PKPU dan selanjutnya sebagai Tim Kurator apabila perkara PKPU berlanjut menjadi perkara kepailitan.
5. Menghukum Termohon PKPU yakni Semen Bosowa Maros untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Sebelumnya, Qatar National Bank Q.P.S.Q. melayangkan gugatan kepada pemilik Bosowa Corporindo Aksa Mahmud beserta beberapa anggota keluarganya senilai 484,42 juta dolar AS atau setara dengan Rp7,1 triliun (kurs Rp14.700 per dolar AS).
Pemilik Bosowa disinyalir gagal melakukan kewajiban pembayaran Rp7,1 triliun karena penjaminan terhadap kredit yang telah jatuh tempo dan belum terbayar.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, selain Aksa Mahmud pihak tergugat yaitu Erwin Aksa, Sadikin Aksa, dan Muhammad Subhan Aksa. Turut tergugat Mark Supreme Limited dalam perkara ini. Nomor Perkara ini adalah 562/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst dan didaftarkan pada Senin 5 Oktober 2020 dengan klasifikasi wanprestasi.
Baca juga:
Adapun, dalam petitumnya penggugat meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya, menyatakan pada tergugat telah melakukan perbuatan cedera janji atas akta-akta perjanjian.
Lalu, menghukum para tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya kepada penggugat senilai 352.906.689,53 dolar AS untuk Fasilitas A dan 131.512.474,23 dolar AS untuk Fasilitas B ditambah bunga sebesar 6,36 persen per tahun terhitung sejak 31 Agustus 2020 hingga tanggal dilunasinya seluruh kewajiban pembayaran kepada penggugat.
Selain itu, menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang dijatuhkan dalam perkara ini, menyatakan bahwa putusan ini harus dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding dan kasasi serta perlawanan (verzet), dan memerintahkan turut tergugat untuk mematuhi putusan perkara ini, serta menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.