Timsus Polri Usut Dugaan Keterlibatan Tiga Kapolda di Balik Skenario Irjen Ferdy Sambo
JAKARTA - Polri menegaskan tim khusus (timsus) bakal mengusut informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga Kapolda di balik skenario baku tembak buatan Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J.
Ketiga Kapolda itu antara lain, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran, Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta, dan Kapolda Sumatera Utara Irjen R.Z. Panca Putra.
"Ya dari timus sudah mendapat informasi tersebut. Tentunya juga dari timsus nanti akan mendalami apabila memang ada keterkaitan terkait masalah kasus Irjen FS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 5 September.
Kendati demikian, tak disampaikan mengenai sudah sejauh mana informasi itu ditindaklanjuti oleh timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dedi hanya menyinggung seputar perkembangan sementara masih seputar lima tersangka. Saat ini, fokus timsus menyelesaikan berkas perkara yang sempat dinyatakan tak lengkap oleh jaksa peneliti.
"Tapi yang jelas untuk tim sidik saat ini fokus terkait menyangkut masalah penuntasan 5 berkas perkara yang sudah di P19 oleh JPU," kata Dedi.
Baca juga:
- 66 Tersangka Penimbun BBM Subsidi Rugikan Negara Sebesar Rp11 Miliar, Salah satu Pelaku Berstatus PNS
- Harga BBM Semakin Tinggi, Tarif Angkot di Tangerang Bakal Naik
- BBM Naik, Ridwan Kamil: Kita Sikapi dengan Sebijak-bijaknya, Kita Paham Alasan Pemerintah Pusat
- Bantah Mukernas Banten yang Berhentikan Suharso Ilegal, Waketum PPP: Sesuai AD/ART
Sebagai informasi, dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, lima orang ditetapkan tersangka. Mereka Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan 56 KUHP. Sehingga, mereka terancam pidana mati atau 20 tahun penjara.