Polri Diminta Respons Temuan Komnas HAM di Kasus Kematian Brigadir J

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai Polri sebaiknya merespons dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang.

Dugaan itu berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dari pengakuan Putri Candrawath. Menurut dia, temuan itu dapat membantu mengembangkan pemeriksaan kasus kematian di rumah singgah eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Duren Tiga Jakarta.

"Karena ada banyak informasi dan keterangan untuk membuka kasus tersebut secara keseluruhan," ujarnya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Antara, Senin 5 September.

Dugan pelecehan seksual muncul berdasarkan pengakuan Putri Candrawati. Namun, lokasi kejadian tidak seperti pengakuan awal istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo itu.

Dalam narasi yang telah beredar, Putri Candrawati mengatakan dugaan pelecehan seksual terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta.

Namun, kali ini kepada Komnas HAM, Putri Candrawati mengaku dugaan pelecehan itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

"Terdapat dugaan kuat terjadi peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada Saudari PC di Magelang tanggal 7 Juli 2022," ujar Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara di Komnas HAM, Jakarta, Kamis 1 September.