Komnas HAM Bantah Berlomba dengan Polri Usut Kematian Brigadir J di Irjen Rumah Ferdy Sambo
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat memberikan keterangan autopsi usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Senin 18 Juli. (Antara-M Risyal)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, membantah jika pihaknya disebut berlomba dengan Polri dalam menyelidiki kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya tahu ada berbagai komentar di luar yang mengesankan seolah-olah Komnas HAM ini berlomba atau mungkin overlap dengan tugas kepolisian, baik timsus maupun penyidik," ujar Taufan dalam keterangannya, Kamis, 11 Agustus.

Dia menegaskan, selama ini Komnas HAM selalu berkoordinasi dengan kepolisian dalam mengungkap tabir kematian Brigadir J.

"Perlu saya tegaskan kembali, hampir setiap hari ada koordinasi yang sangat baik antara Komnas HAM dan Mabes Polri, baik itu timsusnya maupun penyidiknya," tegas Taufan.

Bahkan, kata Taufan, pejabat Polri juga kerap mendampingi pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan di Komnas HAM. Baik barang bukti maupun saksi-saksi.

"Di berbagai kesempatan ada Pak Jenderal bintang satu, dua bahkan bintang tiga dari Mabes Polri yang datang ke Komnas HAM yang ikut mendampingi pemeriksaan atau permintaan keterangan dari Komnas HAM," ungkapnya.

Taufan menyatakan, tidak ada upaya perlombaan antara Komnas HAM dan Polri dalam mengungkap fakta peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J di rumah singgah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli lalu.

Menurutnya, sejauh ini Komnas HAM bersifat independen dalam menyelidiki kasus tewasnya Brigadir J.

"Itu bukti bahwa antara Komnas HAM dan Mabes Polri itu tidak ada perlombaan atau saling salip menyalip satu sama lain, atau sebaliknya dikesankan. Komnas HAM itu terkotasi atau jadi jubir dari Kepolisian Republik Indonesia," katanya.

"Kalau kami jadi jubir kepolisian, maka para pemirsa atau publik tidak akan melihat bagaimana langkah-langkah kami atau pernyataan kami pada tahap awal yang justru bertolak belakang dengan rilis-rilis yang pertama sekali dikeluarkan oleh penyidik, yang kemudian hasil penyelidikan tahap awal itu oleh Mabes Polri di bawah timsus juga dikatakan ada berbagai langkah-langkah pengaburan, langkah-langkah yang terkait dengan obstruction of justice," lanjutnya.

Taufan menekankan, sejak awal Komnas HAM berperan sebagai pembuka tabir penyidikan. Dengan bekerjasama dengan Mabes Polri, kata dia, kasus kematian Brigadir J semakin terang benderang.

"Justru Komnas HAM berperan di dalam membuka tabir penyidikan tahap awal yang membuat kemudian fakta peristiwa bergeser sedemikian rupa. Sekarang dengan kerja sama antara Komnas HAM dengan Mabes Polri itu mulai ditemukan konstruksi yang lebih mendekati fakta sebenarnya," kata Taufan Damanik.