Pengadilan Jatuhkan Hukuman Penjara dan Kerja Paksa, Uni Eropa Desak Rezim Militer Myanmar Bebaskan Aung San Suu Kyi
JAKARTA - Uni Eropa (UE) pada Hari Minggu mengutuk hukuman terbaru terhadap pemimpin Myanmar yang digulingkan, Aung San Suu Kyi, setelah dinyatakan bersalah terkait kecurangan Pemilu.
Sebuah sumber yang mengetahui proses tersebut mengatakan kepada Reuters pada Hari Jumat, Suu Kyi telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dengan kerja paksa. .
"Uni Eropa mengutuk hukuman yang tidak dapat dibenarkan atas Aung San Suu Kyi atas tambahan tiga tahun penahanan, dengan kerja paksa. Dia sekarang menghadapi 20 tahun penjara dengan sebelas dakwaan, dengan beberapa dakwaan tersisa," tulis diplomat top UE Josep Borrell di Twitter, melansir Reuters 5 September.
"Uni Eropa meminta rezim di Myanmar untuk membebaskan dia dan semua tahanan politik," tegas Borrell.
Aung San Suu Kyi, peraih Nobel dan tokoh oposisi Myanmar terhadap kekuasaan militer selama beberapa dekade, telah ditahan sejak kudeta 1 Februari 2021.
Suu Kyi diketahui telah dijatuhi hukuman lebih dari 17 tahun penjara. Dia menyangkal semua tuduhan terhadapnya.
Diketahui, militer di bawah pimpinan Jenderal Senior Min Aung Hlaing melancarkan kudeta dengan dalih kecurangan Pemilu, mencegah Partai Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD) Aung Suu Kyi membentuk pemerintahan baru.
Baca juga:
- Rekor! Laku Terjual 12,6 Juta Dolar AS, Kartu Bisbol Ini Kalahkan Jersey Maradona saat Cetak Gol 'Tangan Tuhan'
- Rusia Pamerkan Versi Ekspor Tank Tempur Utama T-14 Armata untuk Pertama Kali
- Maskapai Ini Lanjutkan Salah Satu Penerbangan Non-stop Terpanjang dengan Pesawat Superjumbo A380
- Anda Termasuk Pemecah Kode? Coba Pecahkan Pesan Rahasia di Koin Terbatas Australia yang Baru Diluncurkan Ini
Sementara, NLD membantah tudingan kecurangan berupa penipuan dalam Pemilu 2020, mengatakan mereka memenangi pemilihan secara adil.
Seluruh pengadilan kasus-kasus yang dituduhkan terhadapnya, selama ini dijalankan secara tertutup di ibukota, Naypyitaw. Pernyataan junta tentang proses tersebut telah dibatasi. Sementara, perintah pembungkaman telah dikenakan pada pengacara Suu Kyi.