Mobil di Atas 1.400 Cc Dilarang Isi Pertalite, BPH Migas: Tunggu Perpres
JAKARTA - Kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 1.400 cc bakal dilarang mengisi bahan bakar umum (BBM) jenis Pertalite di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Larangan itu akan tertuang dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman mengatakan, wacana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite untuk mobil di atas 1.400 cc
masih menunggu revisi Perpres 191/2014.
“Belum tahu berapa pastinya (kendaraan) cc-nya jika diberlakukan. Kita tunggu perpres-nya,” singkat Saleh kepada VOI, Minggu, 4 September.
Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengaku tidak setuju jika kendaraan di atas 1.400 cc dilarang mengonsumsi Pertalite.
"Mungkin bukan tidak boleh, tapi penjatahan. Ada kuota," katanya.
Baca juga:
Usai perpres selesai direvisi, harap Tulus, pemerintah segera menata ulang terkait penyaluran subsidi BBM.
"Saya kira hal yang fair, mengingat subsidi BBM itu salah kaprah. Sebagai energi, subsidi BBM dimandatkan untuk masyarakat tidak mampu, alias masyarakat miskin," katanya.