JAKARTA - Belum lama ini beredar video singkat yang menampilkan seorag pengemudi yang mengganti pelat nomor kendaraan dinas TNI dengan pelat nomor biasa saat hendak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite di SPBU milik Pertamina. Menanggapi hal ini,pihak Pertamina pun buka suara.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi VOI, meminta masyarakat menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan yang sudah ditentukan.
"Kami mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan BBM sesuai dengan spesifikasi kendaraan. Sehingga BBM bersubsidi dapat digunakan oleh masyarakat yang berhak," ujar Irto melalui pesan singkat, Selasa 24 Januari.
Berdasarkan pemberitaan VOI, sebelumnya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pertamina menyatakan tengah menggodok aturan baru mengenai pembatasan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite. Hal ini dilakukan agar subsidi yang diberikan oleh pemerintah tepat sasaran.
Aturan tersebut juga mengatur mobil mewah yang membeli Pertalite akan dispesifikasikan dari besaran cubicle centimeter (CC) setiap mobil.
BACA JUGA:
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengungkapkan, pihak terkait juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Selain mobil mewah, kata Erika, kendaraan yang juga akan dilarang menggunakan Pertalite adalah kendaraan dinas milik TNI, Polri, serta BUMN.