Putri Chandrawathi Tak Ditahan, Pengacara Brigadir J: Banyak Ibu Punya Bayi Tetap Ditahan
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyangkan keputusan Polri tak menahanan Putri Chandrawathi dengan beberapa alasan, satu di antaranya memilik anak yang masih kecil.
Menurutnya, Putri haruslah ditahan karena dianggap sudah banyak berbohong, terutama mengenai dugaan pelecehan. Sebab, istri Irjen Fedy Sambo itu menyebut pelecehan terjadi di rumah dinas Duren Tiga. Namun, berubah menjadi di Magelang.
"Karena PC selalu berbohong saya tidak setuju dia tidak ditahan, harusnya ditahan," ujar Kamaruddin saat dikonfirmasi, Sabtu, 4 September.
Selain itu, mengenai pertimbangan penyidik tak menahan Putri dikarenakan memiliki anak berusia 1,5 tahun, Kamaruddin pun beranggapan hal itu sangat baik
Terutama kalau diterapkan di semua penanganan perkara tindak pidana. Sebab, menurutnya, masih banyak seorang ibu yang memiliki bayi tetap ditahan atau harus mendekam di balik jeruji besi.
"Kalau hal ini diterapkan kepada semua orang bagus tetapi bagaimana dengan wanita-wanita lain yang ditahan padahal bayinya kadang masih di kandungan atau baru lahir gitu? Apakah perlakuan yang sama berlaku gak dengan wanita yang lain? Ketika tidak berlaku ya itu ketidakadilan," kata Kamaruddin.
Baca juga:
- 6 Anggota Polri Pelanggar Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Disidang Etik
- Kecelakaan Maut Truk di Bekasi, KPAI: Kaji Kembali Batasan Jarak Aman Antara Sekolah dengan Jalan Raya
- Perhatian! Pelapor Dugaan Korupsi Bisa Dapat Hadiah Rp200 Juta
- Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Begini Klaim Pihak Putri Candrawathi
Putri Chandrawathi merupakan satu dari lima tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Namun, seiring proses penanganan kasus itu, hanya dia yang tak dilakukan penahanan.
Pertimbangan penyidik tak dilakukan penahanan karena dia memilik anak yang masih berusia 1,5 tahun. Sehingga, dianggap masih membutuhkan kasih sayang orangtuanya.
Adapun, dalam kasus ini Putri dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.