Komisi III Setujui Usulan Penambahan Anggaran MK Rp906 Miliar, Pagu Anggaran Jadi Rp1,2 Triliun
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat pagu anggaran sebesar Rp1,2 triliun. Sebelumnya Kementerian Keuangan hanya mengalokasikan anggaran MK sebesar Rp344 miliar.
Demikian mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR yang dipimpin Adies Kadir dengan Sekjen MK M. Guntur Hamzah, Kamis 1 September di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan. Ada usulan tambahan anggaran yang diajukan MK dan disetujui Komisi III DPR, sebesar Rp906 miliar.
"Komisi III DPR RI dapat menerima penjelasan dari Sekretaris MK RI atas pagu anggaran tahun 2023 yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan sebesar Rp344.360.371.000 dan menyetujui usulan tambahan yang diajukan sebesar Rp906.636.707.000, sehingga menjadi Rp1.250.997.078.000," kata Adies saat membacakan kesimpulan rapat seperti dikutip dari laman resmi parlemen.
Baca juga:
- Ajukan Tambahan untuk IKN Rp10,38 Triliun, Dirjen Cipta Marga PUPR Dapat Anggaran Rp25,03 Triliun pada 2023
- Duh, Target Pertumbuhan Ekonomi 5,3 Persen Tahun Depan Kemungkinan Direvisi ke Bawah
- Kominfo Dapat Pagu Rp18,4 Triliun untuk 2023, Pos Mana yang Dapat Anggaran Terbesar?
- Kemenhub Anggarkan Rp1,59 Triliun untuk Dukung Program Tol Laut pada 2023
Komisi III DPR RI, lanjut Adies, akan segera menyampaikan hasil rapat pembahasan anggaran MK tahun 2023 ini dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Di Banggar, kesepakatan pagu anggaran MK itu, selanjutnya akan disinkronisasi di Banggar DPR, sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan.