Anies Taat Aturan Soal Paripurna Pemberhentian Akhir Masa Jabatannya di DKI Digelar 13 September
JAKARTA - DPRD DKI Jakarta berencana menggelar rapat paripurna pemberhentian Anies Baswedan dan Ahmad Riza Patria sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 13 September 2022. Lantas, apa respons Anies?
Anies mengatakan taat aturan dengan mengikuti skema kepala daerah yang habis masa jabatan pada tahun ini sesuai Surat Edaran Nomor 131/2188/OTDA Kemendagri terkait Usul Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Masa Jabatan Berakhir Pada Tahun 2022.
Anies menyatakan, proses pengusulan pemberhentian yang digelar DPRD DKI ini terjadi di legislatif yang masa jabatan gubernur dan wakil gubernur serta wali kota atau bupati berakhir pada tahun ini.
"Yang jelas bahwa proses yang terjadi di Jakarta itu dialami oleh semua provinsi, semua kabupaten/kota yang periodenya berakhir pada 2022," kata Anies saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September.
Dalam hal ini, Kemendagri lewat surat edarannya mengamanatkan pelaksanaan rapat paripurna bersama DPRD DKI Jakarta untuk mengusulkan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden, dengan melampirkan risalah dan berita acara rapat paripurna.
Pelaksanaan rapat paripurna dimaksudkan untuk penyampaian usulan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri guna mendapatkan penetapan pemberhentian.
Baca juga:
- 6 Anggota Polri Pelanggar Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J Mulai Disidang Etik
- Kecelakaan Maut Truk di Bekasi, KPAI: Kaji Kembali Batasan Jarak Aman Antara Sekolah dengan Jalan Raya
- Perhatian! Pelapor Dugaan Korupsi Bisa Dapat Hadiah Rp200 Juta
- Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Begini Klaim Pihak Putri Candrawathi
Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengaku, pihaknya akan mengikuti mekanisme dan prosedur maupun aturan yang telah ditetapkan.
Adapun usulan pemberhentian tersebut disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan Gubernur/Wakil Gubernur, sehingga Pemprov DKI Jakarta akan menghadiri rapat paripurna yang diselenggarakan DPRD DKI Jakarta yang diperkirakan diadakan pada 13 September mendatang.
"Kami akan melakukan proses usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai Surat Edaran Kemendagri. Jadi, kami akan ikuti prosesnya sesuai dengan prosedur yang berlaku," ucap Marullah.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyebut pihaknya memutuskan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada Selasa, 13 September mendatang.
Hal ini disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta bersama Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali yang digelar di Grand Cempaka Resort, Bogor, Jawa Barat, kemarin.
"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," kata Prasetyo dalam keterangannya, Rabu, 31 Agustus.