Belum Ditahan Meski Jadi Tersangka, Begini Klaim Pihak Putri Candrawathi

JAKARTA - Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, mengklaim penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kliennya. Sehingga, Putri tak mendekam di balik jeruji meski berstatus sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Alhamdulillah penyidik mempertimbangkan hal-hal terkait kemanusiaan ya. Sehingga penyidik mengabulkan (permohonan penangguhan penahanan, red)," ujar Arman kepada wartawan, Kamis, 1 September.

Menurutnya, ada beberapa alasan yang dilampirkan dalam surat permohonan penangguhan itu. Satu di antaranya Putri disebut memiliki anak yang masih berusia 1,5 tahun.

Dengan beberapa alasan kemanusiaan itulah, Arman mengklaim penyidik mengabulkannya. Sehingga, Putri pun tak perlu menjalani penahanan sementara.

"Ibu Putri masih mempunyai anak kecil dan Ibu Putri masih dalam kondisi tidak stabil, sehingga kami mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap Ibu Putri," ungkapnya.

Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi Putri. Dia disebut harus menjalani wajib lapor.

Hanya saja, tak dirinci berapa lama istri Irjen Ferdy Sambo itu mesti menjalani proses wajib lapor tersebut.

"Tetapi diberikan wajib lapor dua kali seminggu," kata Arman.

Sebagai informasi, Putri Candrawathi rampung diperiksa sebagai tersangka. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar 11 jam. Sebab, dia disebut mulai memberikan keterangan sekitar pukul 13.00 WIB dan berakhir pada pukul 00.00 WIB.

Dalam proses pemeriksaan, Putri dikonfrontir dengan para tersangka lainnya mengenai peristiwa Magelang dan Saguling.

Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka. Dalam kasus ini, dia dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.