Sejumlah Saksi di Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta Bakal Terus Dipanggil KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan pemanggilan saksi dugaan suap izin pembangunan apartemen di Yogyakarta yang menjerat eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti terus dilakukan. Pengusutan akan dilakukan hingga tuntas.
"Pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik hingga saat ini terus dilakukan dengan masih menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 31 Agustus.
Selain itu, KPK juga memperpanjang penahanan Haryadi Suyuti dan tersangka lain untuk 30 hari ke depan. Ali mengatakan mereka masing-masing akan menjalani masa tahanan hingga 30 September mendatang.
"HS (Haryadi Suyuti) ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ungkapnya.
Sementara tersangka lainnya, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi Triyanto Budi Yuwono di tahan di dua rutan yang berbeda.
"(Perpanjangan penahanan, red) berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor pada PN Yogyakarta," ujar Ali.
Baca juga:
- Pukat UGM Menduga Kode 'Ulang Tahun' Terkait Kasus Suap Haryadi Suyuti Bukan yang Pertama
- Jaksa KPK Ungkap Hadiah Ulang Tahun di Awal Kasus Suap Eks Walkot Yogyakarta Haryadi Suyuti
- Oon Penyuap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Disidang Pekan Depan
- Penyidik Masih Kumpulkan Bukti, KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Wali Kota Yogyakarta
Diberitakan sebelumnya, Haryadi Suyuti bersama tiga orang lain yang turut ditetapkan jadi tersangka dalam kasus suap izin mendirikan bangunan. Mereka adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta Nurwidhihartana; sekretaris pribadi merangkap ajudan Hariyadi, Triyanto Budi Yuwono; dan Vice Presiden Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono.
Haryadi yang baru purna tugas pada Mei lalu diduga menerima uang pelicin terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedaton di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta. Padahal, bangunan ini tak memenuhi beberapa persyaratan dari hasil penelitian dan kajian yang dilakukan Dinas PUPR.
Ketidaksesuaian itu di antaranya berkaitan dengan tinggi bangunan dan posisi derajat kemiringan bangunan dari luas jalanan. Untuk melicinkan perizinan, Oon diduga memberikan uang pada Haryadi melalui Triyanto serta Nurwidhihartana hingga Rp50 juta.
Kemudian, saat IMB akhirnya diterbitkan, Oon datang ke Yogyakarta untuk bertemu Haryadi di rumah dinasnya. Saat itu, dia menyerahkan uang sejumlah 27.258 dolar Amerika Serikat dalam sebuah tas kertas atau goodie bag berwarna cokelat.
Selain itu, Haryadi juga diduga menerima uang dari proses penerbitan izin pembangunan di Kota Yogyakarta. Hanya saja, belum diketahui pasti berapa jumlahnya karena pendalaman akan terus dilakukan oleh penyidik KPK.