Tersangka Penipuan Modus Perizinan Nikel Belum Ditahan, Pelapor Mengadu ke Propam Polri

JAKARTA - Tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel, Antonius Setyadi, tak kunjung ditangkap dan ditahan sejak tiga tahun lalu. Pelapor pun memutuskan mengadu ke Propam Polri perihal itu dengan dugaan ketidakprofesionalan.

"Kami melaporkan ke bagian Propam Mabes Polri tentang pengaduan laporan polisi nomor LP/B/0454/2019 adapun yang kami adukan itu penyidik dan pimpinannya di Subdit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri," kata kuasa hukum pelapor, Rendra Septian di Mabes Polri, Selasa, 30 Agustus.

Dugaan ketidakprofesionalan itu karena penyidik tak kunjung menangkap dan menahan Antonius Setyadi. Padahal, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 2019.

"Berkaitan dengan laporan kami melaporkan berkaitan dengan dugaan ketidakprofesionalan para penyidik di Bareskrim Polri berkaitan dengan perkara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka namun tersangka ini belum ada tindak lanjutnya, apakah akan ditahan atau bagaimana," ungkapnya.

Pengaduan itupun teregistrasi dengan nomor SPSP2/4940/VIII/2022/Bagyanduan. Aduan ini dilayangkan pada tanggal 30 Agustus 2022.

Dalam berkas aduan itu tertera 'Pengaduan atas dugaan ketidakprofesionalan yang dilakukan Penyidik Unit 1 Kamneg Dittipidum Bareskrim Polri terkait laporan polisi Nomor: LP/B/0454/V/Bareskrim tanggal 10 Mei 2019 atas nama pelapor Erwin Rahadjo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri diminta untuk segera menahan mantan Chairman Castrol Indonesia, Antonius Setyadi. Antonius merupakan tersangka kasus dugaan penipuan bermodus pengurusan izin tambang nikel.

Antonius telah berstatus tersangka pada 2019. Namun, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.

"Kami meminta kepada Bareskrim Polri untuk segera menangkap yang bersangkutan. Karena sejak penetapan tersangka pada 2019 belun ada penangkapan atau penahanan," ucap Rendra Septian

Penetapan itu berdasarkan surat dengan nomor B/1342-Subdit I/XII/2019/Dit.Tipidum. Surat itu, ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri yang kala itu dijabat oleh Irjen Nico Afinta.

 

Kasus penipuan ini, kata Rendra, berawal dari laporan polisi (LP) dengan nomor LP/B/0454/V/2019/Bareskrim, tertanggal 10 Mei 2019. Antonius yang kala itu masih berstatus terlapor diduga melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.