Putri Candrawathi Bakal Dikonfrontir dengan Tersangka Lain Soal Peristiwa di Magelang
JAKARTA - Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka pada Rabu, 31 Agustus. Dalam pemeriksaan itu, istri Irjen Ferdy Sambo bakal dikonfrontir dengan tersangka lain.
"Besok konfrontir ada lima orang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus.
Selain Putri Candrawati, para tersangka yang bakal dikonfrontir antara lain, Susi, Kuat Maruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Richard Elizer.
Mereka semua akan dikonfrontir mengenai peristiwa yang terjadi di Magelang.
Sementara, berdasarkan pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, peristiwa yang terjadi di Magelang yakni adanya pelecehan seksual.
Tindakan itu disebut sebagai pemicu adanya aksi pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Semua yang ada di Magelang," kata Andi.
Baca juga:
- Kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Menikah dan Poligami Adalah Solusi Atasi HIV
- Gunakan Baju Khas Tahanan Berwarna Oranye, Ferdy Sambo Jalani Rekonstruksi Naik Mobil Magelang ke Jakarta
- Ini Dia Penampakan Putri Candrawathi Saat Peragakan Adegan Tidur di Magelang
- Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Naik Rp35 Miliar Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPK
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Sambo disebut sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.
Empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.