Pengacara Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak Tidak Diizinkan Ikut Rekonstruksi, Polri: Tidak Diundang
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan alasan kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak tidak diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi pembunuhan kliennya.
Pengacara Brigadir J memang tidak diundang dalam rekonstruksi dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam reka adegan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dihadirkan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Komnas HAM hingga Kompolnas diundang dalam rekonstruksi.
"(Kuasa Hukum Brigadir J) tidak diundang. Dirtipidum sudah sangat jelas yang diundang, yang dihadirkan," kata Dedi kepada wartawan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus.
Baca juga:
- Kata Wagub Jabar Uu Ruzhanul Menikah dan Poligami Adalah Solusi Atasi HIV
- Gunakan Baju Khas Tahanan Berwarna Oranye, Ferdy Sambo Jalani Rekonstruksi Naik Mobil Magelang ke Jakarta
- Ini Dia Penampakan Putri Candrawathi Saat Peragakan Adegan Tidur di Magelang
- Kekayaan Rektor UI Ari Kuncoro Naik Rp35 Miliar Jadi Sorotan, Ini Tanggapan KPK
Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kecewa dengan tim khusus Polri saat rekonstruksi pembunuhan kliennya di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo berlangsung, Selasa, 30 Agustus.
Bagaimana mungkin mewakili pihak keluarga, Kamaruddin justru tidak diizinkan untuk mengikuti rekonstruksi tersebut. Atas kekecewaan ini, Kamaruddin bakal mengadu ke Presiden Jokowi.
"Saya akan berbicara ke presiden atau ke menko rencana minggu ini. Harus ada yang diberhentikan dari jabatannya. Kami cuma di luar dari tadi. Kami di pintu lihat saja enggak bisa dari pada tamu yak tak diundang mending pulang. Tidak sesuai hukum acara, kecewa," tegas Kamarudin di sekitar lokasi rekonstruksi, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku sudah datang sejak pagi dan menunggu rekonstruksi berlangsung. Hanya yang boleh ikut adalah penyidik, tersangka, LPSK, dan Komnas HAM. Sementara pelapor atau pihak keluarga tak boleh untuk melihat.
"Bagi kami pelanggaran yang sangat berat tidak ada makna equality, apa yang dilakukan di dalam nggak tahu," kata dia
"Alasannya pokoknya Dirtipidum, pokoknya pengacara pelapor tak boleh lihat, harusnya boleh lihat. Harus dong. pengacara korban boleh lihat betul atau tidak. Dirtipidum pokoknya tak boleh lihat, diusir kita," tegas Kamaruddin.