Gunung Antang Akan Dijadikan Ruang Terbuka Hijau
JAKARTA - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Eva Chairunisa menegaskan, penghuni 120 bangunan liar di kawasan lokalisasi Gunung Antang dipastikan menempati lahan secara ilegal. Setelah hari ini, Selasa 30 Agustus ditertibkan dengan merobohkan bangunan, maka Kawasan itu akan dijadikan ruang terbuka hijau (RTH).
"Penertiban area Gunung Antang yang diduga menjadi satu lahan yang digunakan secara ilegal untuk prostitusi atau perjudian. Yang pasti area Gunung Antang ini milik PT KAI yang ditempati secara ilegal," kata Eva kepada VOI di lokasi, Selasa, 30 Agustus.
Lahan yang berada di lokasi tersebut merupakan lahan milik PT KAI dengan luas 2.788,92 m2. Dengan alas hak sertifikat HP Nomor 338 Tahun 1987.
"Hari ini dilakukan penertiban di mana kami dibantu oleh pihak kepolisian kemudian juga TNI dan Pemerintah Kota Jakarta Timur beserta jajaran dalam proses penertiban," ucapnya.
Sementara terkait pengawasan ke depan, Eva mengatakan sesuai dengan undang-undang karena memang tanah ataupun seluruh lahan di area Gunung Antang ini milik PT KAI maka pengawasan akan dilakukan oleh PT KAI dan petugas gabungan TNI Polri.
Baca juga:
- Bangunan Dibongkar Satpol PP, Pemilik Kafe di Gunung Antang Rugi Belasan Juta dan Bingung Mau Cari Uang Kemana Lagi
- Pagi Ini, Tempat Prostitusi Gunung Antang Jatinegara dan Sarang Preman Bakal Dibongkar Paksa Petugas
- 200 Satpol PP, Polisi dan TNI Diturunkan untuk Tertibkan Gunung Antang
- Besok, Petugas Gabungan Bakal Amankan Penertiban Lokalisasi Prostitusi dan Perjudian di Gunung Antang Jaktim
"Secara keseluruhan di area Gunung Antang ini ada 120 bangunan liar yang sudah kita data dan terletak di lahan seluas 2500 meter persegi. Untuk hari ini kita akan tuntaskan keseluruhan penertiban," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono membenarkan bahwa kawasan Gunung Antang sering terjadi gangguan Kamtibmas dan penyakit masyarakat.
Hal itu diungkapkan saat melakukan penertiban di kawasan Gunung Antang pada Selasa, 30 Agustus.
Polres Metro Jakarta Timur dan jajaran, sambung Kombes Budi, sebelumnya sudah melakukan rapat ketika diketahui lahan ini milik PT KAI. Pihaknya mengadakan rapat koordinasi gabungan PT KAI dengan pejabat daerah setempat.
"Setelah rapat maka kesepakatan tempat ini ditertibkan oleh PT KAI dan hari ini kita telah membantu PT KAI menertibkan bangunan liar yang ada di Gunung Antang," kata Kombes Budi di kawasan Gunung Antang, Selasa, 30 Agustus.