Bharada E Hadiri Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Ini Skema Pengamanan Khususnya
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan Richard Eliezer alias Bharada E yang dihadirkan secara langsung dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J bakal mendapat pengamanan melekat.
Jubir LPSK Rully Novian mengatakan skema pengamanan ini diterapkan karena status justice collaborator yang disandang Bharada E.
"Bharada E hadir di rekonstruksi hari ini. Ya perlindungan melekat 24 jam," ujar Rully saat dihubungi, Selasa, 30 Agustus.
Pengamanan melekat yang dimaksud yakni menyiagakan personel mulai dari rumah tahanan atau rutan hingga lokasi rekonstruksi.
Sehingga, selama proses rekonstruksi berlangsung keamanan Bharada E dapat terjamin. Kemudian, mencegah adanya tindakan yang mengancamnya dalam memberikan keterangan.
"Kita kawal masuk ke mobil, kelolasi kontruksi kita amankan kita kawal lagi didalam rekontruksi kita kembalikan ke rutan," ungkapnya.
Baca juga:
- Jelang Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Brimob Bersenjata Laras Panjang Jaga Rumah Singgah Ferdy Sambo
- KPK Diminta Jemput Bola Soal Dugaan Jual Beli Jabatan ASN di Pemprov DKI
- Kejagung Terjunkan 10 Jaksa untuk Pantau Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga
- Golkar Instruksikan Kader Main Medsos Kampanyekan Airlangga Capres 2024, Pengamat: Tidak Sporadis, Harus Disetting Isunya Sama
Nantinya, personel atau anggota yang melekat dengan Bharada E tak hanya dari LPSK. Melainkan, melibatkan anggota Polri.
"Ada penyidik juga yang barengan ikut kita," kata Rully.
Sedianya, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di rumah singgah dan pribadi Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus, sekitar pukul 10.00 WIB.
Rekonstruksi pertama dilakukan di rumah pribadi Sambo yang berada di Jalan Saguling, Kompleks Pertambangan, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Sementara rumah singgahnya berada di kecamatan sama, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Bahkan, dia disebut sebagai dalang di baliknya.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.