Santri yang Tewas Dianiaya di Ponpes Cipondoh Tangerang Dikenal Baik dan Taat, Sering Adzan di Masjid
TANGERANG - Apriyandi (43) selaku ayah almarhum RAP mengaku sangat terpukul setelah kehilangan anaknya di Pondok Pesantren (ponpes) Darul Quran Lantaburo, Cipondoh, Kota Tangerang.
Ayah korban penganiayaan itu menceritakan bila tujuan anaknya di Ponpok Pesantren itu agar menjadi seorang ulama.
"(katanya) pingin jadi santri yang baik, jadi ulama," kata Apriyandi, Selasa, 30 Agustus.
Ayah RAP menilai anaknya merupakan santri yang rajin dalam melaksanakan ibadahnya, tak pernah meninggalkan salatnya.
"Sehari-hari di sini dia mainya di masjid, kadang adzan Dzuhur sama Ashar. Disini dinilai baik kelakuannya," katanya.
Baca juga:
- Dianggap Tidak Sopan, Seorang Santri Berusia 13 Tahun di Ponpes Tangerang Tewas Dikeroyok 12 Temannya
- 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Ditahan di Denpom
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditampilkan dengan Baju Tahanan
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Meski pihak keluarga pelaku sudah meminta maaf, Apriyandi menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian dan sudah mengikhlaskan atas kepergian anaknya.
"Pihak Pesantren sudah datang dan keluarga pelaku juga sudah meminta maaf," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan 12 santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Qur'an Lantaburo di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, sebagai tersangka penganiayaan.
Mereka diduga melakukan pengeroyokan di lingkungan Ponpes Darul Qur'an Lantaburo hingga menyebabkan seorang santri berinisial RAP (13) tewas.
Adapun ke-12 santri itu masing-masing berinisial AI (15), BA (13), FA (15), DFA (15), TS (14), S (13), RE (14), DAP (13), MSB (14), BHF (14), MAJ (13) dan RA (13).
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan dari belasan santri yang ditetapkan tersangka, hanya lima orang yang dilakukan penahanan. Sementara itu untuk sisanya dititipkan ke orang tua masing-masing.
“Karena sesuai dengan ketentuan anak di bawah 14 tahun itu tidak bisa dilakukan penahanan,” kata Zain kepada wartawan di Polres Metro Tangerang, Senin, 29 Agustus.