Perempuan yang Viral Jewer Bocah 1,5 Tahun di Medan Ditangkap Polisi
MEDAN - Polisi menangkap perempuan yang viral menjewer telinga bocah 1,5 tahun di Medan, Sumatera Utara. Penganiayaan ini viral karena rekaman CCTV tersebar di media sosial.
"Pelaku berinisial A (30). Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Medan Selayang Kota Medan," kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fatir Mustafa, Senin, 29 Agustus.
Kompol Fatir menjelaskan, peristiwa jewer telinga bocah berusia 1,5 tahun itu terjadi pada tanggal 22 Agustus di Jalan Chrysant, Blok G Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
"Atas perbuatannya yang melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak tersangka NA dijerat pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022," tegas Kompol Fatir.
Baca juga:
- Pria di Medan Kena Anak Panah, Pelakunya Gerombolan Geng Motor
- 6 Anggota TNI Jadi Tersangka Mutilasi Warga Sipil di Mimika, Ditahan di Denpom
- Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Besok Irjen Ferdy Sambo Bakal Ditampilkan dengan Baju Tahanan
- Mulai Hari Ini Penumpang Pesawat Sudah Booster Tak Perlu Tunjukkan Hasil Tes COVID-19
Aksi NA menjewer telinga ini viral akhir pekan lalu. Bocah yang dijewer merupakan anak tetangga.
Dalam video, tampak perempuan ini menggendong korban. Namun tiba-tiba perempuan ini menjewer telinga bocah yang digendongnya berkali-kali.
Selain cuplikan video penganiyaan, juga ditampilkan foto luka yang dialami korban. Terlihat memar di telinga.