Butuh Banyak Masukan, Kemenhub Resmi Tunda Pemberlakuan Tarif Baru Ojek Daring
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menunda pemberlakuan tarif baru ojek daring (online) sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di kalangan masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik," kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Antara, Minggu, 28 Agustus.
Adita mengatakan, Kementerian Perhubungan masih terus berkoordinasi dan menjaring masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk pakar transportasi mengenai tarif ojek online ini.
Selain itu, Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini.
Kemenhub juga telah melakukan penundaan pemberlakuan KM Nomor KP 564 Tahun 2022, yang tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender sejak diterbitkan pada 4 Agustus 2022.
Baca juga:
- Ekonom Indef Sebut Kenaikan Tarif Ojol Bakal Mengerek Laju Inflasi: Kebijakan Ini Juga Bikin Pengguna Beralih ke Kendaraan Pribadi
- Ekonom ITB Nilai Kenaikan Tarif Berpotensi Turunkan Permintaan terhadap Ojol
- Tarif Ojol Naik, DPR Ingatkan Soal Pelayanan dan Jaminan Keselamatan
- 5 Laga Fase Grup Liga Champions Eropa 2022/2023 yang Wajib Ditonton
Aturan ini sedianya berlaku paling lambat pada Sabtu (13/8), namun demikian Kemenhub menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan, atau hari ini Minggu 28 Agustus 2022.