Bagikan:

JAKARTA - Tarif ojek online (ojol) mengalami penyesuaian atau kenaikan tarif. Komisi V DPR pun mengingatkan perusahaan aplikasi ojol agar meningkatkan pelayanan dengan adanya kenaikan tarif tersebut.

"Kami mendorong perusahaan aplikasi ojek online untuk meningkatkan standar pelayanan serta jaminan keselamatan dan keamanan bagi konsumen seiring dengan naiknya biaya jasa ojek online,” kata Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, Rabu 10 Agustus.

Kenaikan tarif ojek online direstui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Keputusan Menhub No.KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi yang mulai berlaku sejak 4 Agustus 2022.

Sistem zonasi masih berlaku pada aturan Kemenhub terbaru soal tarif ojek online seperti yang berlaku pada aturan lama. Komponen biaya pembentuk tarif di atas terdiri dari biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi.

Selain itu ada juga biaya tidak langsung yaitu biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 persen. Lasarus menyoroti kenaikan tarif jasa ojol pada Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi) yang cukup signifikan.

“Kenaikan biaya ojek online di Zona Il tentu akan berdampak pada bertambahnya beban ongkos transportasi masyarakat pengguna aplikasi ini, khususnya untuk kalangan menengah ke bawah,” tuturnya.

“Apalagi di Jabodetabek, ojol sudah menjadi transportasi umum yang banyak digunakan oleh semua kalangan termasuk pelajar. Tentunya kenaikan ini cukup memberatkan,” sambung Lasarus.

Legislator dari Dapil Kalimantan Barat II itu pun meminta adanya evaluasi berkala terhadap penerapan aturan baru ini. Khususnya, kata Lasarus, mengenai kualitas pelayanan yang diberikan pemberi jasa dan tanggung jawab perusahaan aplikasi ojek online.

“Kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online juga harus menjadi komponen yang dievaluasi. Jangan sampai kenaikan biaya itu hanya menguntungkan perusahaan aplikasi, tapi hanya ada sedikit tambahan pemasukan untuk para pengemudi,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Lasarus meminta perusahaan aplikasi ojek online konsisten menerapkan program jaminan kesejahteraan para mitra pengemudi untuk jangka panjang. Bukan hanya jaminan keselamatan bekerja, tapi juga jaminan kesehatan dan kesejahteraan manakala mitra pengemudi sudah tidak lagi produktif bekerja.

“Perusahaan aplikasi ojek online wajib memikirkan kesinambungan kesejahteraan para pengemudi kendaraan online di masa senjanya. Harus dipersiapkan sejak dini,” tegas Lasarus.

Oleh karenanya, Komisi V DPR RI yang membidangi urusan Transportasi itu mengapresiasi perusahaan aplikasi ojek online yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam program manfaat Jaminan Kecelakaan Kejra (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi mitra pengemudi.

“Sosialisasikan terus menerus agar mitra pengemudi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Lasarus menambahkan, pengusaha aplikasi ojek online pun harus lebih memperhatikan layanan kesehatan bagi mitra pengemudi.

“Saya melihat program BPJS Kesehatan untuk mitra pengemudi belum maksimal. Padahal profesi pengemudi cukup renta karena banyak berada di jalanan. Jadi program layanan kesehatan harus lebih dioptimalkan,” tutup Lasarus.