Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Akal-akalan agar Bisa Dapat Hak Pensiun
![Ferdy Sambo Ajukan Banding, Pengacara Brigadir J: Akal-akalan agar Bisa Dapat Hak Pensiun](https://imgsrv2.voi.id/QLosCvmlUv8qag03C7fMRppHnCOP4eBROXWki3Eqg4Y/auto/1280/853/sm/1/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy8yMDQ1OTgvMjAyMjA4MjYxNTAyLW1haW4uY3JvcHBlZF8xNjYxNTAwOTY3LmpwZw.jpg)
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai pengajuan banding Ferdy Sambo usai diberhentikan secara tidak hormat oleh Polri merupakan akal-akalan yang bersangkutan.
Menurut Kamaruddin, Sambo masih ingin menggunakan kesempatan terakhir atas putusan sidang etik kemarin agar kembali mendapatkan hak-haknya terdahulu di kelembagaan.
"Itu akal-akalan dia, supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin kepada wartawan, Jumat 26 Agustus.
Kamaruddin berharap Polri tidak mengabulkan permintaan tersebut agar perkara pidana yang melibatkan Ferdy Sambo tidak terganggu dan tetap berjalan akuntabel serta transparan.
"Tetapi saya ingatkan kepada komisi kode etik supaya menghiraukan," imbuhnya.
Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri sejak Kamis, 25 Agustus pagi. Setelah kurang lebih 15 jam sidang berjalan, Ferdy Sambo akhirnya resmi dipecat tidak hormat pada Jumat 26 Agustus dini hari.
Baca juga:
- Klarifikasi Mahfud MD dan IPW di MKD DPR Mempertegas Skenario Ferdy Sambo Ingin Baku Tembak dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J
- KPK Ultimatum Wajib Pajak: Kalau Punya Konsultan Harus Bayar Sesuai Ketentuan
- Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 1 dan 2 Polri Ikut Terdiam
- Tak Terima Dipecat Irjen Ferdy Sambo Banding, Putusan Nantinya Final Tak Bisa PK Meski Diatur Perpol
Ferdy Sambo lantas meresponsnya dengan pengajuan banding. Suami Putri Candrawathi menyampaikannya langsung di depan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) saat akhir sidang etik.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ujarnya.
Adapun sidang etik yang dijalani Ferdy Sambo buntut terlibat hingga ditetapkannya eks Kadiv Propam Polri itu sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam kasus itu, Polri telah menetapkan lima tersangka. Selain Irjen Ferdy Sambo, tersangka lain adalah Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawathi.