Ajukan Banding, Komisi III DPR Yakin Putusan Polri Tetap Pecat Ferdy Sambo Secara Tidak Hormat
JAKARTA - Tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding usai di berhentikan secara tidak hormat dari Polri.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini setelah Ferdy Sambo menjalani sidang etik di Mabes Polri pad Kamis, 25 Agustus.
Terkait hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, mengatakan menjadi hak Ferdy Sambo untuk mengajukan banding atas hasil sidang etik yang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada mantan Kadiv Propam tersebut. Pengajuan banding sah saja dilakukan FS.
"Hak banding FS itu sah-sah saja," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat, 26 Agustus.
Akan tetapi meski Ferdy Sambo mengajukan banding, pimpinan Komisi III DPR dari Fraksi NasDem itu meyakini, Polri tetap akan berpegang teguh terhadap keputusan awal, yakni pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
"Saya meyakini PTDH tetap akan jadi keputusan final. Keputusan Polri, saya meyakini akan tetap PTDH pada yang bersangkutan," kata Sahroni.
Diketahui, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Ferdy Sambo, mengajukan banding terkait keputusan sidang etik yang memberhentikannya secara tidak hormat dari Polri.
Banding itu disampaikan Ferdy usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus, dini hari.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Komisi III DPR: Itu Keputusan yang Terbaik
- Irjen Ferdy Sambo Dipecat, Putri Candrawathi Diperiksa Hari Ini, Berkas Perkara Dikebut
- Tak Terima Dipecat Irjen Ferdy Sambo Banding, Putusan Nantinya Final Tak Bisa PK Meski Diatur Perpol
- Anggota Brimob Bentak Wartawan Saat Sidang Etik Ferdy Sambo, Jenderal Bintang 1 dan 2 Polri Ikut Terdiam
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," ucap Sambo.
"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambungnya.