Kasus Penganiayaan Santri Ponpes Daarul El-Qolam 1 Jayanti yang Berujung Kematian, Bakal Segera Disidangkan

TANGERANG - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerima berkas dari Penyidik Polresta Tangerang terkait kasus pembunuhan yang dilakukan salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul El-Qolam, Jayanti, Kabupaten Tangerang.

"Hari ini tahap dua dan langsung dilimpahkan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Ate Quesyini Ilyas saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Agustus.

Ate menuturkan, penyerahan berkas perkara berikut barang bukti untuk mempercepat proses sidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Menurutnya proses untuk kasus yang dilakukan seorang anak-anak harus dipercepat.

"Karena ini terkait anak jadi harus cepat," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Daarul Qolam 1, Jayanti, Kabupaten Tangerang. Korban, DS (15) mengalami luka di bagian kepala akibat benturan. Aksi penganiayaan itu terjadi pada Minggu, 7 Agustus.

Tak lama setelah kasus itu dilaporkan, polisi mengamankan RE (15). Setelah menjalani pemeriksaan dan penyelidikan, RE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.