Ridwan Kamil Minta Pemkab Bogor Sanksi Denda Panitia Acara Rizieq
JAKARTA - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor untuk memberi sanksi kepada panitia acara peletakan batu pertama pembangunan pesantren yang diikuti Rizeq Shihab karena menyebabkan kerumunan.
"Kabupaten Bogor saya minta juga memberikan sanksi yang juga tegas kepada panitia, karena membawa banyak dampak," ujar Ridwan Kamil kepada wartawan, Jumat, 20 November.
Dampak yang terjadi yakni penularan COVID-19. Berdasarkan hasil tes swab antigen yang dilakukan, lima dari ratusan orang yang mengikuti acara itu dinyatakan terjangkit COVID-19.
"Salah satunya sudah kita periksa 400 warga yang berkumpul disana dengan test swab antigen, dari 400 itu, 5 positif," ungkap dia.
Sanksi yang diberikan, kata Kang Emil, berupa denda maksimal. Berdasarkan peraturan Bupati Bogor, denda yang diberikan mulai dari Rp50 ribu hingga Rp50 juta.
"Saya kira bukan tidak mungkin jumlah dendanya yang maksimal," kata dia.
Baca juga:
Namun sanksi tersebut belum diberikan. Sebab Pemkab Bogor masih memiliki waktu untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi.
"Pihak Kabupaten Bogor juga sudah menyiapkan sanksi sesuai aturan karena batas pemberian sanksi itu ada 14 hari untuk tabayun cek and ricek dan setelah itu pemberian sanksi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, kerumunan terjadi ketika Rizieq mengikuti acara peletakkan batu pertama dalam pembangunan pesantren. Kedatangannya itu menarik perhatian masyarakat namun banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan dengan tak menggunakan masker.