Paksa Minta Uang, 5 Pengamen di Ciracas Ancam dan Peras Pemilik Warung
JAKARTA - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciracas menangkap tiga pengamen yang melakukan pengancaman terhadap pemilik warung di Jalan Cibubur I, Kelurahan Cibubur, Jakarta Timur.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, ketiga pengamen yang diamankan berinisial RM (26), BE (22) dan AS (23). Ketiganya tak hanya melakukan pengancaman menggunakan celurit tapi juga mengambil barang pemilik warung.
"Mereka mengacungkan celurit ke arah korban sambil meminta susu, bensin dan 13 bungkus rokok berbagai merek," kata Jupriono di Jakarta, Kamis.
Jupriono menambahkan, ketiganya menyasar warung kelontong yang buka 24 jam. Pelaku beraksi ketika kondisi lingkungan sepi sehingga korban tidak dapat berteriak meminta tolong ketika barang dagangannya digasak.
Jupriono mengatakan, masing-masing pelaku memiliki tugas, yaitu dua orang mengancam korban dengan celurit, sedangkan lainnya mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
Baca juga:
- Ungkap Kasus Judi Online dan Konvensional, Satreskrim Polres Cilegon Tetapkan 11 Orang Tersangka
- Main Judi Bukan Jalan Pintas Kaya Raya, Justru Melanggar Hukum Dengan Ancaman Penjara dan Denda Maksimal Rp25 Milyar
- Ketika Kebohongan Putri Candrawathi Menyeretnya ke Jurang Kejahatan yang Lebih Kelam
- Gubsu Edy Yakin Kapolda Sumut Tak Terlibat Konsorsium 303, Irjen Panca Berkomentar Ini
"Sebelum melakukan aksinya, mereka 'nongkrong-nongkrong' sambil minum-minuman keras. Barang hasil pemerasan mereka dapat sebagian digunakan dan sisanya dijual," ujar Jupriono.
Mereka telah ditahan di Polsek Ciracas. Akibat perbuatan pelaku tersebut terancam dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman.
Jupriono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan diketahui bahwa jumlah pelaku yang terlibat sebanyak lima orang. Tetapi dua tersangka lain berinisial A dan I masih dalam pengejaran jajaran Unit Reskrim.
Jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas juga masih mencari barang bukti celurit yang digunakan pelaku ketika beraksi. Diduga celurit tersebut dibawa dua pelaku lain yang masih buron.
"Barang bukti yang kita amankan satu buah 'flashdisk' berisi rekaman CCTV saat pelaku beraksi," tutur Jupriono.