Bareskrim Musnahkan 8,7 Kg Sabu dan 295 Kg Ganja dari 13 Kasus
JAKARTA - Bareskrim Polri memusnahkan 8.742,2 gram sabu, 295.363 gram ganja, dan 29.083 butir pil ekstasi. Tiga jenis narkoba itu merupakan hasil pengungkapan 13 kasus sejak Mei hingga Agustus 2022.
"Pemusnahan narkoba jenis sabu 8.742,2 gram, ganja 295.363 gram, dan ekstasi 29.083 butir," ujar Wadir Tindak Pidana Narkoba Kombes Jayadi dalam keterangannya, Kamis, 25 Agustus.
Dari belasan kasus narkoba yang diungkap, polisi menetapkan 28 orang tersangka. Dua orang di antaranya merupakan perempuan.
Kombes Jayadi menjelaskan ada tiga tersangka dengan barang bukti 13.090 ganja. Para tersangka berinisial MK, EY, dan DM yang ditangkap di Megamendung, Bogor.
Kemudian, kasus kedua dengan tersangka AS alias A yang ditangkap di Jalan Akses UI Depok dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 2.399 butir.
"Kasus ketiga dengan barang bukti ganja sebanyak 15.416 gram dengan tersangka IB alias K, S, AH (narapidana) dan F (narapidana). Lalu, tersangka K dan S ditangkap di Jakarta Utara dan Bekasi," ungkapnya.
Ada juga pengungkapan kasus peredaran ganja sebanyak 117.016 gram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Para tersangka berinisial EF, DS, dan S.
"Kemudian, sabu 2.880 digagalkan peredarannya dari tersangka SK, HY, dan M di Dusun Seulaga, Aceh," kata Jayadi.
Baca juga:
Ada juga pengungkapan 580 gram sabu yang ditemukan di Kantor Bea Cukai Tangerang, Banten. Pemilik narkoba itu berinisial PS yang kini masih berstatus DPO.
Selanjutnya pengungkapan kasus 13.182 butir ekstasi dan 1.673 gram sabu milik DPO berinisial SH yang ditemukan di Bandara Soekarno-Hatta.
Jayadi menyebut ganja seberat 94.758 gram disita dari tersangka CT alias U, MSR alias R, IH, KF alias K, dan JA alias J juga dimusnahkan. Tersangka ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Pinang Ranti, Jakarta Timur, serta Parkiran Aceh Cargo.
Kasus selanjutnya yakni menyita ekstasi sebanyak 13.502 butir dari tersangka IS alias I, Sugito dan BK, serta CHUK alias IL. Para tersangka ditangkap di Cirebon dan Jakarta Utara.
Kemudian disita barang bukti 55.083,9 gram ganja dari tersangka AIA dan SSP. Keduanya ditangkap di Banda Aceh.
"Terakhir, sabu seberat 2.500 gram yang kami dapatkan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta Pusat," kata Jayadi.