Uang yang Digunakan Rahmat Effendi untuk Beli Aset Tanah dan Bangunan Ditelisik KPK
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa aparatur sipil negara (ASN) di Pemkot Bekasi, Mulyadi Latief pada Rabu, 24 Agustus kemarin.
Dia ditanyai perihal uang yang digunakan Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen untuk membeli aset berupa tanah dan bangunan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan saksi ini berkaitan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Pepen.
"Hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan sumber uang yang dipergunakan tersangka RE untuk membeli berbagai aset-aset diantaranya berupa tanah dan bangunan," kata Ali kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.
Ali tak memerinci di mana saja lokasi aset tersebut berada. Hanya saja, diduga Pepen membelinya dengan uang hasil suap yang diterimanya.
Baca juga:
- Demi Predikat Daerah Bebas Korupsi, KPK Beri Catatan Pemrov Bangka Belitung Benahi Tata Kelola Lada Putih
- Harga Telur Naik, Dinas KPKP DKI Sebut Dipengaruhi Dampak Pandemi COVID-19
- Uang Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila dalam Bentuk Dolar dan Euro?
- Bawa 106 Bukti di Sidang Praperadilan, KPK Yakin Bakal Menang dari Bupati Mimika
Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Bekasi. Hasilnya, Pepen dijerat dengan dugaan pencucian uang.
Pengembangan dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup. Pepen diduga menyamarkan aset miliknya yang diduga dibeli menggunakan uang hasil praktik lancung.