Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, 5 Saksi Dihadirkan Dari Kombes Hingga Jenderal Polri
JAKARTA - Polri segera memulai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) guna memutuskan masa depan Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara. Dalam proses sidang, nantinya bakal dihadirkan lima saksi.
Irjen Ferdy Sambo telah hadir di ruang sidang KKEP di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan sejak pukul 07.30 WIB, Kamis 25 Agustus.
"Saksi-saksi tersebut yang nanti akan dihadirkan antara lain ada Brigjen H, Brigjen B, ada Kombes B, Kombes A dan satu lagi Kombes S," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 25 Agustus.
Dihadirkannya para saksi itu bertujuan untuk mendalami peran Ferdy Sambo di kasus pembunuhan Brigadir J.
Sehingga, konstruksi hukum akan terbentuk dan bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan atau vonis.
"Ya untuk mendalami peran dari Irjen FS terkait peristiwa pidana yang ada di Duren Tiga," ungkapnya.
Di sisi lain, Dedi menegaskan mejelis komisi etik akan memutuskan sanksi hari ini. Artinya, masa depan Sambo sebagai anggota Polri akan ditentukan hari ini.
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karenq sesuai dengan perintah pak Kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Dedi.
Baca juga:
- Bagaimana Kondisi Irjen Ferdy Sambo Jelang Jalani Sidang Etik?
- Bersih-bersih Internal Polri Jadi Kesimpulan Rapat Komisi III DPR dengan Kapolri Bahas Ferdy Sambo
- Polri Pastikan Periksa Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Besok Jumat
- Johan Budi Terima Kasih ke Netizen: Kalau Tidak Diramaikan, Saya Tidak Tahu Nasib Kasus Ferdy Sambo Lurus Seperti Ini
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.