Di Tulungagung, Ada 2 Gereja dan 1 Masjid yang Pembangunannya Dihentikan, Terkendala Izin Warga
JAKARTA - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Tulungagung, Jawa Timur memastikan pembangunan tiga rumah ibadah di sana belum bisa dilanjutkan karena terkendala izin lingkungan.
"Karena syarat izin belum lengkap, pembangunan tiga rumah ibadah ini belum bisa dilanjutkan," kata Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Tulungagung, Effendi Aris di Tulungagung, Rabu 24 Agustus dinukil dari Antara.
Tiga rumah ibadah yang terkendala pembangunannya itu adalah dua gereja dan satu masjid.
"Pembangunan dua gereja dan satu masjid ini belum memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri," ujarnya.
Persyaratan dimaksud menyangkut jumlah jamaah, hingga persetujuan warga sekitar rumah ibadah yang akan dibangun.
"Syarat administrasi jumlah pemakai itu minimal 90 orang, sehingga memang benar-benar layak dan dibutuhkan oleh masyarakat," jelasnya.
Selain itu, pembangunan rumah ibadah juga harus disetujui setidaknya oleh 60 orang di sekitar lokasi. Persetujuan juga tidak harus oleh warga yang seagama.
Baca juga:
Persetujuan ini dimaksudkan agar rumah ibadah terbuka, sehingga kegiatannya diketahui oleh masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Effendi menjelaskan, ada dua gereja yang terletak di Desa Batangsaren Kecamatan Kauman dan Desa Moyoketen Kecamatan Boyolangu, serta satu masjid di Desa Rejoagung Kecamatan Kedungwaru yang tidak direkomendasikan untuk dilanjutkan pembangunanya.
"Sampai sekarang belum kita beri rekomendasi," katanya.