Nasib Irjen Ferdy Sambo di Polri Bakal Ditentukan Besok Pagi
JAKARTA - Polri bakal menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) untuk menentukan nasib Irjen Ferdy Sambo di Korps Bhayangkara. Rencananya, proses pemberian sanksi internal digelar Kamis, 25 Agustus, pagi.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS (Ferdy Sambo) jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC lantai satu Rowabprof Divpropam Polri," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.
Namun, proses persidangan etik itu tak dibuka untuk umum. Artinya, hanya internal Polri atau komisi sidang yang dapat hadir secara langsung.
Alasan menggelar persidangan secara tertutup tak dijelaskan Polri.
"Secara tertutup," kata Dedi.
Irjen Dedi sebelumnya menyebut sidang KKEP itu, akan dipimpin jenderal bintang tiga yakni, Komjen Ahmad Dofiri.
"(Dipimpin, red) Pak Kabaintelkam," ungkapnya.
Baca juga:
- Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Kapolri Bakal Dalami Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo
- Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
- Kapolri Akui Setelah 'Gerbong' Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Besar-besaran, Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Jadi Lancar
- PDIP Sebut Perpecahan Dua Geng Anak Buah Anies Bikin Kerja ASN Tak Efektif
Sebagai informasi, Irjen Ferdy Sambo merupakan tersangka dalang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian ada empat tersangka lainnya yakni, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.