Ini Alasan Irjen Ferdy Sambo Tak Kunjung Ditampilkan ke Publik Usai Jadi Tersangka
JAKARTA - Kapolri Jenderal Sigit Prabowo menyatakan tak kunjung ditampilkannya Irjen Ferdy Sambo ke publik usai ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J merupakan strategi penyidikan. Tapi, ditegaskan dalam waktu yang tepat sosok Ferdy Sambo akan diperlihatkan ke publik.
"Jadi itu merupakan bagian strategi penyidikan yang dilakukan oleh timsus," ujar Sigit kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.
Salah satu momen yang nantinya akan menampilkan Irjen Ferdy Sambo ke publik saat proses pelimpahan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Itu pun jika berkas yang sudah dilimpahkan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti.
Dalam aturan, bila berkas telah lengkap, maka, seluruh tersangka dan barang bukti akan diserahkan kewenangannya untuk proses persidangan.
"Karena memang proses sedang berlangsung saat ini sehingga semuanya kami serahkan pada timsus, karena ini bagian dari strategi penyidikan," kata Sigit.
Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasannya, Irjen Ferdy Sambo mengganggap ajudannya itu sudah melukai harkat dan martabat keluarganya.
Baca juga:
- Motif Pembunuhan Brigadir J Masih Misteri, Kapolri Bakal Dalami Keterangan Istri Irjen Ferdy Sambo
- Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Makin Banyak, Kapolri: Sudah 97 Anggota Diperiksa
- Kapolri Akui Setelah 'Gerbong' Irjen Ferdy Sambo Dimutasi Besar-besaran, Penyidikan Kasus Kematian Brigadir J Jadi Lancar
- PDIP Sebut Perpecahan Dua Geng Anak Buah Anies Bikin Kerja ASN Tak Efektif
Selain Irjen Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.