Breaking News! Jelang Sidang Etik, Irjen Ferdy Sambo Ajukan Surat Pengunduran Diri dari Polri
JAKARTA - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan mengundurkan diri sebagai anggota Koprs Bhayangkara.
Kapori Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan perihal tersebut. Sebab, Ferdy Sambo telah mengirimikan surat pengunduran diri.
"Ya suratnya ada (pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo, red)," ujar Sigit kepad wartawan, Rabu, 24 Agustus.
Hanya saja, Sigit menyatakan dengan adanya surat itu bukan berarti Ferdy Sambo otomatis tak lagi menjadi bagian dari Polri. Sebab, ada aturan dalam proses pengunduran diri.
Terlebih, Polri juga sedang mempertimbangkan ihwal pengunduran diri tersebut.
"Tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memamg ada aturan-aturannya," kata Sigit.
Irjen Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka pembunuhan Brigadir J. Alasannya, dia mengganggap ajudannya itu sudah melukai harkat dan martabat keluarganya.
Selain Irjen Ferdy Sambo, timsus Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya. Mereka, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Baca juga:
- Mau Sampai Kapan 'Sembunyikan' Motif Pembunuhan Brigadir J?
- Beredar Isu Liar dari Judi Hingga LGBT, Legislator PDIP Desak Kapolri Bongkar Motif Detail Pembunuhan Brigadir J
- Ini Sosok Jenderal Bintang Tiga yang Bakal Pimpin Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo
- 2 Terdakwa Korupsi Dana BOS Lampung Tengah Dituntut 6 Tahun Penjara Plus Bayar Uang Pengganti Rp4,6 Miliar
Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.