Pelaku Begal Payudara Ternyata Warga Cibubur, Ditangkap di Rumahnya Setelah Polisi Lacak Nomor Kendaraan
JAKARTA - Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono menerangkan, proses penangkapan tersangka pencabulan berinisial FAB (18) dilakukan setelah petugas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
"Setelah menerima laporan korban, anggota unit Reskrim melakukan olah TKP dan ditemukan rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian. Rekaman CCTV itu merekam ciri-ciri pelaku dan motor yang digunakan pelaku saat beraksi," kata Kompol Jupriono saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 24 Agustus.
Selanjutnya, anggota Unit Reskrim melacak motor bernomor polisi B 4681 TTL yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Kendaraan yang digunakan pelaku beralamat di Jalan Cibubur 1. Selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap alamat tersebut dan didapat bahwa benar pelaku mempunyai motor seperti yang terekam di CCTV," terangnya.
Kemudian saat pelaku keluar dari rumahnya, pelaku langsung dilakukan penangkapan. Saat ditangkap, pelaku pun langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga:
- Sudah 16 Kali Beraksi, Pelaku Begal Payudara di Ciracas Akhirnya Dibekuk Polisi
- Rumah Yusuf Mansyur Kembali Digeruduk Investor, Kuasa Hukum Minta Hormati Persidangan
- Siap Bergerak Usut Laporan Dugaan Pemberian 'Amplop' dari Ferdy Sambo ke Staf LPSK, KPK Tunggu Hasil Verifikasi
- Tolak Usul Gerindra Soal Pembubaran Kompolnas, Wapres: Harus Dipertahankan dan Diperkuat!
Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Ciracas. Kini, pelaku juga sudah mendekam di sel tahanan Polsek Ciracas.
"Disita motor Beat warna biru putih bernopol B 4681 TTL, 1 sweater warna abu-abu, dua baju milik korban dan 1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV. Kasusnya masih dalam proses penyelidikan," paparnya.
Akibat perbuatannya, tersangka FAP dijerat Pasal 289 Jo 281 KUHP terkait pidana cabul.
Sebelumnya diberitakan, seorang pemuda berinisial FAP (18) ditangkap anggota Kepolisian setelah kedapatan melakukan aksi cabul dengan modus meremas payudara dan bokong para wanita. Bahkan dalam aksinya, pelaku sudah 16 kali melakukan aksi pelecehan seksual tersebut.
Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, kejadian pencabulan itu terakhir terjadi di Jalan Swadaya, Gang Hidayah, RT 02/04, Kelurahan Kelapa Dua Wetan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur.
Kejadian berawal ketika korban berinisial S tengah berjalan di Gang Hidayah. Kebetulan keadaan sedang sepi, tiba - tiba datang pelaku dengan mengendarai motor Honda beat bernopol B 4681 TTL mendekati korban.
"Setelah jarak sudah dekat, pelaku langsung meremas pantat korban dengan menggunakan tangan kiri. Kemudian korban kabur tancap gas," kata Kompol Jupriono saat dikonfirmasi VOI, Rabu, 24 Agustus.