Berkas Kasus Investasi Bodong Alkes Lengkap, Empat Tersangka Segera Maju Sidang

JAKARTA - Bareskrim Polri menyatakan berkas kasus penipuan modus investasi suntik modal alat kesehatan (alkes) telah lengkap. Sehingga, dalam waktu dekat proses persidangan bakal berjalan.

"Perkaranya sudah P21 (lengkap) dan tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Agustus.

Bahkan, kata Whisnu, dalam prosesnya para tersangka dan alat bukti sudah dilimpahkan. Hanya saja, tak dirinci mengenai waktu pelimpahan atau tahap dua tersebut.

"Tersangka serta barang bukti sudah diserahkan ke Kejaksaan Agung," kata Whisnu.

Dalam kasus ini, Bareskrim Polri meringkus empat tersangka masing-masing DR, VAK, B, dan DA. Akibat aksi mereka, menyebabkan kerugian mencapai Rp1,2 triliun.

Hasil pemeriksaan penyidik, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka V berperan sebagai bos di PT Aura Mitra Sejahtera.

Sementara tersangka B memiliki peran sebagai direksi PT Aura Mitra Sejahtera atau perusahaan yang terlibat investasi bodong tersebut. Sedangkan tersangka DR disebut berperan mencari calon korban.

Para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara; Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kemudian, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara; dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.