LPSK Ungkap Fakta Apa Adanya Terkait Pemberian Amplop Ferdy Sambo

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dua amplop yang diberikan staff Irjen Ferdy Sambo di kantor Propam yang terjadi pada bulan lalu.

Juru bicara LPSK, Rully Novian membenarkan bahwa LPSK telah mendatangi KPK pada Senin, 22 Agustus, kemarin. LPSK dimintai keterangan selama dua jam.

"Kita klarifikasi terkait dengan adanya laporan masyarakat, LPSK harus taat dan melaksanakannya. Makanya LPSK hadir memenuhi panggilan klarifikasi itu di KPK selama 2 jam," katanya kepada wartawan, Rabu, 24 Agustus.

KPK melakukan pemanggilan usai memverifikasi laporan masyarakat terkait dua amplop warna cokelat yang diberikan oleh staff Irjen Ferdy Sambo. LPSK pun memberikan keterangan sesuai fakta di lapangan.

"Tidak ada berkas yang kita bawa, kita hanya sampaikan informasi keterangan kita saja, yang sebelumnya kita sudah sampaikan ke beberapa media-media saja," ujarnya.

Setelah proses klarifikasi itu, LPSK belum mengetahui terkait pemanggilan berikutnya.

Seperti diketahui, staff Irjen Ferdy Sambo diduga memberikan dua amplop cokelat kepada LPSK di kantor Propam Polri, saat Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK untuk melindungi Putri Candrawathi, istri Irjen Ferdy Sambo.

Kedua amplop coklat itu diselipkan oleh staff Irjen Ferdy Sambo di dalam MAP, namun LPSK langsung menolak karena bukan merupakan berkas permohonan perlindungan.