Soal Pembebasan Bersyarat Napi Bom Bali Umar Patek, Menkum HAM: Sudah Ada Rekomendasi BNPT dan Setia Kepada NKRI
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly mengatakan pembebasan bersyarat yang diberikan terhadap napi teroris Umar Patek sudah direkomendasikan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Terpidana peristiwa Bom Bali I itu dinyatakan telah memenuhi syarat.
"Kalau secara ketentuan memang dia itu sudah ada rekomendasi dari BNPT, berkelakuan baik, setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Yasonna kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 Agustus.
Yasonna memahami ada sejumlah pihak, termasuk negara tetangga seperti Australia yang keberatan dengan pemberian remisi itu. Tapi, pemerintah Indonesia punya kebijakan sendiri termasuk mempertimbangkan sikap Umar.
"Bahwa mereka (pemerintah Australia, red) ada beberapa masukan biarlah itu. Tapi kan kita mempertimbangkan sendiri dari institusi negara kita sendiri," tegasnya.
Menurutnya, pembebasan Umar Patek ini masih menunggu satu surat dari institusi yang namanya tak disebut Yasonna. Menurutnya, surat ini nantinya juga akan berisi rekomendasi terkait nasib Umar Patek.
Sebelumnya, Umar Patek disebut akan segera menghirup udara bebas. Hanya saja, waktu pastinya belum bisa diketahui karena masih menunggu surat keputusan terkait pembebasan bersyarat.
"Sampai nanti diterbitkan surat keputusan pembebasan bersyarat itu baru bisa diketahui disetujui atau tidak atau kapan pembebasan bersyarat itu dimulai untuk Umar Patek," kata Koordinator Humas Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti saat dihubungi VOI, Selasa, 23 Agustus.
Umar Patek, sambung Rika, memang punya hak untuk mengajukan pembebasan bersayarat seperti warga binaan lain. Apalagi, syarat administratif dan substantif sudah dipenuhinya.
"Adapun syaratnya adalah berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, dan untuk kasus terorisme sudah ikrar NKRI," tegasnya.
"Untuk syarat-syarat itu, Umar Patek sudah memenuhinya jadi menurut peraturan perundangan yang berlaku itu memenuhi syarat (mengajukan pembebasan bersyarat, red)," imbuh Rika.
Baca juga:
- Kapolri Mutasi 24 Personel yang Langgar Etik di Kasus Brigadir J Jadi Pelayan Markas
- Kamis Pekan Ini, Irjen Ferdy Sambo Bakal Jalani Sidang Etik
- Presiden Jokowi: Rencana Perubahan Harga Pertalite Jangan Sampai Turunkan Daya Beli Masyarakat
- Polda Metro Mutasi 62 Anggotanya, Dari Tingkat Polres Hingga Polsek
Umar Patek merupakan mantan anggota Jamaah Islamiyah yang terlibat dalam aksi terorisme. Dia sempat diburu oleh Indonesia, Amerika Serikat, dan Australia.
Bahkan, Rewards For Justice Program pernah menawarkan hadiah sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat bagi siapapun yang bisa memberikan informasi untuk melakukan penangkapan.
Pada 2011, Umar ditangkap pasukan keamanan Pakistan di Abbotabad. Selanjutnya, dia mengaku berperan dalam peristiwa Bom Bali 2002 dan Malam Natal tahun 2000.
Pada 2012, dia kemudian dihukum 20 tahun penjara akibat perbuatannya. Dia dinyatakan bersalah dalam enam dakwaan, termasuk dalam penyerangan gereja saat misa malam natal tahun 2000.