KPU: Tidak Ada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada 2020 Terpapar COVID-19

JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengklaim, tidak ada petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) Pilkada 2020 yang terinfeksi COVID-19. Meski mereka terjun ke lapangan selama masa pandemi.

"KPU telah melakukan tahapan pemitakhiran data pemilih dibantu PPDP yang sudah bekerja dengan baik dan tidak ada yang terpapar COVID-19," kata Viryan kepada wartawan, Jumat, 19 November.

Viryan menyebut, proses pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan menambah atau mengurangi calon pemilih sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

Kata dia, pada proses pemutakhiran data pemilih 11 November lalu, terdapat 1.754.751 pemilih yang belum merekam KTP elektronik (e-KTP) berdasarkan rekapitulasi laporan dari KPU daerah.

Lalu, sampai pada 18 November, KPU melakukan pemadanan data SIAK Dukcapil. "Dari hasil pemadanan data tersebut, tinggal 1 persen pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP atau ditemukan sebesar 1.052.010 pemilih," ucap Viryan.

Viryan berharap, semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Berdasarkan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih agar bisa memilih kepala daerah yang mereka dukung," kata Viryan.

"Dalam hal warga negara Indonesia tidak terdaftar sebagai pemilih, pada saat pemungutan suara menunjukkan e-KTP. Selama terdaftar, pemilih berhak untuk menggunakan hak pilihnya," tuturnya.

Lebih lanjut, Viryan menyebut KPU terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil untuk menuntaskan rekam e-KTP. 

"Kami juga merencanakan pembentukan tim koordinasi yang secara teknis mengurus DPT sampai hari pemungutan suara," imbuh Viryan.