Kisruh Irjen Ferdy Sambo Jadi Kesempatan Kapolri untuk Bersih-bersih Polri
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto mengatakan kasus pembunuhan Brigadir J yang menjerat Irjen Ferdy Sambo menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk bersih-bersih institusi Polri.
"Kejadian dan masukan publik ini harus menjadi evaluasi dan momen penting bagi Kapolri untuk melakukan pembenahan dan membersihkan institusi Polri dari oknum-oknum anggotanya yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran," kata Didik dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin 22 Agustus dilansir dari Antara.
Didik menyebut Polri tak bisa menutup mata dari besarnya atensi publik terkait dengan kasus kematian Brigadir J. Terlalu banyak spekulasi di publik yang bukan saja terkait dengan kasus penembakannya.
Anggota DPR itu menyebut muncul berbagai dugaan, persoalan seputar profesionalitas Polri, dan penyimpangan-penyimpangan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum polisi yang diungkap publik.
"Apapun bentuk informasi dan masukan publik itu, saya berharap agar Kapolri bisa bijaksana untuk melakukan pendalaman dan menindaklanjuti dengan langkah-langkah yang cepat dan terukur," ujarnya.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Tim Khusus Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, dan asisten rumah tangga Sambo Kuwat Maruf.
Baca juga:
- Buntut Peran Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, PPP Usul Revisi UU Kepolisian
- Buntut Peran Sambo dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J, PPP Usul Revisi UU Kepolisian
- Soal Dugaan Aliran Dana Gelap Irjen Ferdy Sambo, Ketua IPW dan Mahfud MD Siap Jelaskan ke MKD DPR
- Polri Bantah Isu Keberadaan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Mereka dijerat Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Selain itu, terdapat enam perwira polisi yang diperiksa lantaran diduga melakukan tindak pidana dengan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Dari enam nama tersebut salah satunya adalah Ferdy Sambo.