Wagub Riza Patria: Kasus Guru Aniaya Murid di SMKN 1 Sudah Selesai, Sang Guru Dimutasi

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, kasus guru menganiaya murid di SMKN 1 sudah selesai melalui mediasi yang baik antara guru dan orang tua korban.

 Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga telah memberikan sanksi kepada seorang  tenaga pengajar di SMKN 1 Jakarta berupa mutasi dari SMKN 1 sebagai imbas dari kasus tersebut.

"Guru tersebut mendapatkan sanksi di antaranya dimutasi ke tempat lain. Belum sampai seperti itu ya (dipecat)," ujar Riza di Jakarta, Sabtu, 20 Agustus, seperti dikutip Antara.

Sementara untuk siswa yang berinisial RH, Riza menyebutkan, pihaknya menjamin bahwa siswa tersebut bisa melanjutkan sekolahnya sampai lulus.

"Kami jamin, sekolah menjamin, dinas jamin, bahwa anak tersebut bisa sekolah di tempat yang sama dengan nyaman dan aman dan baik ke depan," katanya.

Kapolsek Sawah Besar AKP Patar Mula Bona mengatakan, jajarannya telah memeriksa guru yang mengajar mata pelajaran olahraga, diduga melakukan penganiayaan tersebut.

"Beberapa saksi sudah diperiksa, guru yang bersangkutan juga telah diperiksa," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 18 Agustus.

Selain guru berinisial HT, Patar mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa beberapa saksi yang meliputi pihak sekolah maupun murid SMKN 1 Jakarta.

"Pihak sekolah (sudah diperiksa), kemudian dari kawan-kawan korban lebih dari lima orang, seingat saya sudah lebih lima orang saksi," katanya.