Polri Cepat-Cepat Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Supaya Irjen Ferdy Sambo Segera Disidang

JAKARTA - Berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah dilimpahkan ke Kejaksan Agung (Kejagung). Polri menyebut alasan pelimpahan yang terkesan cepat agar nantinya penyidik mendapat petunjuk dari jaksa peneliti perihal kelengkapan berkas perkara.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Agustus.

Kesan pelimpahan berkas begitu cepat karena ada proses penyidikan yang belum dilakukan. Semisal, dilakukannya rekonstruksi.

Tapi, Agus menyebut dengan adanya petunjuk dari jaksa peneliti, penyelesaian berkas perkara itupun akan semakin cepat. Sehingga, para tersangka, terutama Irjen Ferdy Sambo dapat segera disidangkan.

"Sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," kata Agus.

Bareskrim Polri sedianya melimpahkan berkas perkara empat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan ke Kejaksaan, pada Jumat, 19 Agustus.

"Selanjutnya kami sampaikan berkas perkara empat tersangka sebelumnya, FS, RR, RE, dan KM, hari ini akan kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap satu," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sehingga, berkas perkara itu akan dipelajari oleh jaksa peneliti perihal kelengkapannya, baik secara formil dan materiil.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, timsus menetapkan lima tersangka Mereka antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Terbaru, timsus juga menetapkan Putri Chandrawathi atau istri dari Ferdy Sambo sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 KUHP.