Bagikan:

JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, berkas perkara empat tersangka yang terlibat dalam aksi pembunuhan Brigadir J akan dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Adapun empat tersangka itu yaitu Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM. 

"Selanjutnya kami sampaikan berkas perkara  empat tersangka sebelumnya, FS, RR, RE, dan KM, hari ini akan kita limpahkan ke kejaksaan atau tahap satu," jelasnya saat Konfrensi Pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, 19 Agustus. 

Berkas ini akan dipelajari terlebih dahulu oleh Jaksa Penuntut Umum. "Akan dipelajari teman-teman JPU," singkat dia.

Sejauh ini telah ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka di kasus pembunuhan Brigadir J. terakhir, Timsus menetapkan Putri Candrawathi setelah melalui gelar perkara dan dua alat bukti yang cukup. Meski sudah tersangka Putri belum ditahan oleh penyidik. 

"Sebenarnya yang bersangkutan (Putri) sudah kita lakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali. Seyogyanya kemarin PC juga kita periksa tapi kemudian muncul surat sakit dari dokter dan meminta untuk istirahat selama 7 hari," jelasnya. 

Putri Candrawathi dikenakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal yang sama juga dikenakan pada suaminya, Irjen Ferdy Sambo.