Revisi UU BPK Dinilai Hanya untuk Melanggengkan Kekuasaan

JAKARTA - Center for Budget Analysis (CBA) menentang keras rencana revisi Undang-undang (UU) No. 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). CBA menduga, revisi hanya menguntungkan kelompok tertentu, terutama oknum pejabat BPK yang bakal habis masa jabatannya tahun depan.

"Target merevisi UU ini untuk kepentingan dirinya sendiri si Agung (Ketua BPK, Agung Firman Sampurna). Supaya dia tetap terpilih lagi di BPK. Kan masa jabatan dia kan mau habis pada 2022 nanti," ujar Direktur Eksekutif CBA Uchok Sky Khadafi dalam keterangannya, Kamis 19 November.

Menurut Uchok, revisi UU BPK saat ini tidak terlalu urgent. Apalagi, usulan revisi UU BPK yang bersifat parsial dan tidak komprehensif.

Hal ini menurut Uchok, justru merusak marwah BPK sebagai auditor negara. Karena itu, usulan revisi ini harus ditolak.

"Saya kira, usulan revisi UU BPK ini harus dicegah dan jangan sampai lolos. Ini hidden agenda perorangan untuk melanggengkan kekuasaannya," tuturnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, Ketua BPK, Agung Firman Sampurna dan Wakil Ketua Agus Joko Pramono menjadi inisiator revisi UU BPK ini. Bahkan keduanya, sudah bertemu Baleg DPR di Hotel Mulia Jakarta agar memasukkan agenda revisi UU BPK ke dalam agenda Baleg DPR.

Adapun empat poin usulan revisi yakni batas usia menjadi anggota BPK ditulis 70 tahun, periodesasi 2 kali seperti tertuang dalam UU BPK dihilangkan, anggota BPK dipilih secara collective collegial dan BPK boleh mengelola anggaran sendiri.

Uchok menilai, substansi revisi UU BPK yang hanya terkait 4 point tidak penting-penting amat. Ini berdampak tidak ada kemajuan bagi BPK ke depan.

Apalagi, kalau periodesasi 2 dihapus. Padahal, pembatasan 2 periode ini dibuat untuk membatasi kekuasan.

Berdasarkan Pasal 5 (1) UU Tentang BPK disebutkan Anggota BPK memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

"Kalau enggak dibatasi, entar muncul pejabat BPK 4L alias "Lo Lagi Lo Lagi"," terangnya.

Uchok mensinyalir usulan revisi UU BPK ini bertujuan melanggengkan kekuasan oknum BPK yang haus kekuasaan. Karena itu, semua anak bangsa wajib menjaga marwah BPK agar tidak menjadi tempat penampungan para orang tua jompo.

"Jika revisi ini diakomodir, BPK ke depan diisi oleh orang-orang jompo," tuturnya.

Uchok kembali menegaskan, usulan revisi penghapusan pembatasan jabatan 2 periode harus ditolak. Hal ini sangat berbahaya bagi masa depan BPK.

"Nanti BPK diisi oleh orang yang sama. Masa mau jadi pejabat BPK sampai mati. Jadi, harus dicegah, jangan sampai revisi UU BPK ini diakomodir," jelasnya.

Lebih lanjut, Uchok mengatakan jika mau merevisi UU BPK maka  harus objektif berdasarkan kebutuhan kelembagaan BPK.

"Jangan membawa kepentingan diri atau kelompok. Itu enggak boleh," pungkasnya.