KPK Bakal Punya Staf Khusus, Eks Pimpinan: Sengaja Menyiapkan Potensi Kekacauan
JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto ikut angkat bicara mengenai perombakan struktur organisasi di internal KPK. Dimana kini struktur organisasi KPK kian gemuk.
Penggemukan struktur organisasi ini berlandaskan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK. Dimana didalamnya sesuai Pasal 75 dan Pasal 76 peraturan tersebut, pimpinan KPK punya staf khusus.
Menurut Bambang, jabatan staf khusus ini di luar kebiasaan pimpinan lembaga antirasuah sebelumnya. Malah, kata dia, jabatan ini malah akan menimbulkan kekacauan di internal dan dalam menjalankan tugas KPK.
"Organ staf khusus ini tidak ada dalam tradisi KPK dan dibanyak kasus justru menimbulkan kekacauan. Jadi Pimpinan KPK secara sengaja tengah menyiapkan potensi kekacauan yang justru dapat memicu korupsi baru," kata Bambang melalui keterangan tertulisnya yang dikutip VOI pada Kamis, 19 November.
Selain itu, jabatan ini juga dinilainya berpotensi menimbulkan perilaku nepotisme di dalam lembaga yang harusnya jauh dari hal tersebut. "Dengan adanya staf khusus dipastikan itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang kredibilitasnya tidak pernah diuji," tegasnya.
"Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya sehingga korupsi justru dapat terjadi pada lembaga antikorupsi," imbuh dia.
Selain soal staf khusus, Bambang juga menyoroti lebih jauh soal perubahan struktur yang dilakukan oleh Firli Bahuri, cs selaku Pimpinan KPK. Menurut dia, struktur yang gemuk ini tidak kaya fungsi dan membuat kendali pengawasan semakin rumit dan adanya kemungkinan tumpang tindih antara bidang satu dengan yang lain.
"Struktur gemuk juga menciptakan potensi tumpang tindih sehingga timbulkan kekacauan lainnya. Lihat saja, ada Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan tapi juga ada direktorat PJKAKI yang urusannya dengan masyarakat," jelasnya.
Baca juga:
Sebelumnya, melalui Perkom Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK, lembaga antirasuah ini menambah 19 posisi dan jabatan yang tidak tercantum pada Perkom Nomor 03 Tahun 2018.
Adapun 19 posisi dan jabatan baru tersebut yaitu Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan, Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Jejaring Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.
Kemudian ada juga Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktorat Antikorupsi Badan Usaha, Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V, Sekretariat Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktorat Manajemen Informasi, Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi, dan Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi dan Inspektorat.
Selain itu, Perkom yang ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November dan diundangkan 11 November, juga mengatur adanya staf khusus yang bertanggung jawab langsung kepada pimpinan.
Pada Pasal 75 Perkom 7/2020 ini disebutkan, staf khusus ini berjumlah paling banyak lima orang dengan berbagai keahlian seperti bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, ekonomi dan bisinis, dan atau keahlian lain yang sesuai kebutuhan KPK. Mereka nantinya akan diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Jenderal.
Sementara Pasal 76 merinci tugas dan fungsi dari staf khusus seperti memberikan pertimbangan isu strategis hingga menyiapkan bahan keperluan rapat pimpinan KPK.