Karyawan Koperasi Pengedar 1 Kg Ganja di Cirebon Ditangkap
CIREBON - Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap seorang karyawan koperasi karena mengedarkan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram lebih.
"Tersangka yang kami tangkap berinisial MZ, dia merupakan karyawan koperasi," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar dilansir ANTARA, Kamis, 18 Agustus.
Fahri mengatakan tersangka MZ merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja di mana dari tangan tersangka petugas menyita 1 kilogram lebih ganja kering.
Menurutnya, ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram dan kemudian ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik ukuran sedang siap edar.
"Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap," tuturnya.
Fahri menambahkan terbongkarnya kasus peredaran narkotika tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut.
Baca juga:
- Jumat 19 Agustus Besok, Ada Perkembangan Terbaru Kasus Brigadir J, Termasuk Nasib Putri Chandrawathi
- Terungkap! Pembantai Kucing di Sesko TNI Bandung Ternyata Jenderal Bintang Satu
- Densus 88 Tangkap 5 Teroris di Jakarta Hingga Sumsel, Salah Satunya Penyebar Propaganda ISIS
- Polisi Periksa Pasutri Pemilik Kosan yang Terbakar dan Tewaskan 6 Orang
Setelah petugas mengecek isi paket, papar dia, ternyata berupa ganja kering dan setelah diselidiki paket tersebut berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon.
"Kami mengecek dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," katanya.
Ganja kering tersebut, kata Fahri, didapatkan pelaku dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," katanya.