Polri Minta Kerumunan Rizieq Tak disamakan dengan Pencalonan Gibran di Pilkada Solo
JAKARTA - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono meminta masyarakat untuk tidak menyamakan kasus kerumunan acara pernikahan anak Rizieq Shihab dengan kerumunan saat pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 oleh Gibran Rakabuming di Solo.
Awi memandang, pengumpulan massa saat tahapan pendaftaran calon hingga masa kampanye Pilkada Serentak 2020 menjadi urusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jangan samakan kasusnya itu dengan ini. Kan masalah tahapan pendaftaran Pilkada 2020 itu urusannya ada pengawasnya, Bawaslu. Case demi case jangan sama ratakan," kata Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 18 November.
Awi bilang, penindakan dugaan pelanggaran protokol kesehatan ada di tangan Bawaslu. Menurut dia, Bawaslu yang berwenang memproses kerumunan saat tahapan Pilkada 2020.
"Kan kasusnya beda TKP. Kalau di sana (Pilkada Solo), silakan konfirmasi ke Bawaslunya. TKP-nya di mana, silakan," ucap Awi.
Lebih lanjut, Awi menjelaskan bahwa persoalan pilkada, secara konstitusional, diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ada juga aturan turunannya berupa peraturan KPU hingga maklumat Kapolri yang disusun sedemikian rupa.
"Peraturan perundang-undangan sudah mengatur semuanya, penyelenggara pun sudah diatur sedemikian rupa dan ini amanat undang-undang. Jangan disamakan dengan alasan-alasan yang tidak jelas," ungkap Awi.
Baca juga:
Sebelumnya, Sekretaris bantuan hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut pihaknya akan menaati proses hingga putusan hukum terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan di Petamburan.
Namun, Aziz juga meminta kepolisian berlaku adil untuk mengusut kerumunan yang juga terjadi di berbagai daerah. Kasus yang ia sorot adalah kerumunan pendukung calon Wali Kota Solo Gibran Rakabuming saat mendaftar pencalonan saat tanggal 4 September lalu.
"Kita taat dengan hukum dan kita enggak minta diistimewakan. Tapi, kita minta keadilan. Kita minta diproses juga (kerumunan) sebelumnya, antara lain pengantaran Gibran sebagai calon Wali Kota Solo yang tidak menjaga jarak," kata Aziz.
"Apa hukum cuma berlaku untuk Habib Rizieq saja? Kann enggak. Hukum ini berlaku untuk semua. Kita minta itu ditegakkan, termasuk kepada penguasa. Itu hal yang kita minta," lanjutnya.
Perbandingan penindakan hukum antara kerumunan Rizieq dengan kasus lainnya juga pernah diungkapkan oekh Gubernur DKI Anies Baswedan. Hal ini menanggapi anggapan yang menyebut dirinya tidak tegas terhadap pelanggaran protokol kesehatan massa pengikut pimpinan FPI karena tidak melakukan pencegahan kerumunan.
Saat disinggung mengenai hal tersebut, Anies sempat berbicara soal penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020. Menurut Anies, Pemprov DKI masih lebih proaktif dalam mengingatkan pentingnya protokol kesehatan dibanding pelaksanaan Pilkada 2020.
"Anda lihat Pilkada di seluruh Indonesia sedang berlangsung, adakah surat (resmi) mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya menaati protokol kesehatan?" ungkap Anies.