Pengacara Sebut Ada Transaksi Rp200 Juta dari Rekening Brigadir J ke Tersangka, Padahal Sudah Tewas Tiga Hari Lalu
JAKARTA - Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J menemukan adanya transaksi senilai Rp200 juta dari rekening kliennya. Transaksi itu disebut terjadi beberapa hari setelah Brigadir J meninggal dunia.
"Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka, Rp200 juta," ujar pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Selasa, 16 Agustus.
Namun Kamaruddin enggan merinci sosok tersangka yang dimaksud. Padahal, dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, Polri menetapkan empat tersangka.
Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripda Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Sejauh ini, Kamaruddin menyebut transaksi dari rekening Brigadir J itu melibatkan berbagai pihak, terutama pihak bank.
"Memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit," kata Kamaruddin.
Baca juga:
- Kamaruddin Simanjuntak Benar-benar Heran Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J Saat Sudah Almarhum, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo dkk
- Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya, Jangan Pandang Bulu!
- Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang: Masuk Jaringan Narkotika Tempat Hiburan
- Presiden Zelensky: Dunia Kalah dari Terorisme Jika Tidak Bisa Mengambil Tindakan Tegas Seputar PLTN Zaporizhzhia
Brigadir J tewas di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo pada 8 Juli. Dia disebut meregang nyawa karena terlibat baku tembak dengan Bharada E.
Hanya saja, dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polri, tak ditemukan adanya baku tembak dalam rangkaian kematian Brigadir J.
Justru, fakta yang ditemukan Brigadir J tewas karena dibunuh oleh Irjen Sambo yang merupakan otak kejahatan dari pembunuhan berencana tersebut.