Kamaruddin Simanjuntak Benar-benar Heran Ada Transaksi Mencurigakan di Rekening Brigadir J Saat Sudah Almarhum, Diduga Dikuasai Ferdy Sambo dkk
JAKARTA - Pengacara Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak benar-benar heran. Ada transaksi rekening milik Brigadir J yang terjadi meski Brigadir J sudah meninggal karena pembunuhan.
“HP, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati? Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang nggak kejahatannya?” kata Kamaruddin Simanjuntak di Mabes Polri, Selasa, 16 Agustus.
Kamaruddin menduga, empat rekening Brigadir J sudah dalam pengusaaan Irjen Ferdy Sambo dkk.
“Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit, nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia,” kata Kamaruddin.
Baca juga:
- Jokowi: Hukum Harus Ditegakkan Seadil-adilnya, Jangan Pandang Bulu!
- Bareskrim Polri Tangkap Kasat Narkoba Polres Karawang: Masuk Jaringan Narkotika Tempat Hiburan
- Presiden Zelensky: Dunia Kalah dari Terorisme Jika Tidak Bisa Mengambil Tindakan Tegas Seputar PLTN Zaporizhzhia
- Fakta Obstruction of Justice Makin Menguat di Kasus Pembunuhan Brigadir J, 35 Polisi Langgar Kode Etik, Bakal Ada yang Dijerat Pidana?
Dalam kasus ini 16 anggota Polri ditempatkan di tempat khusus. 10 di antaranya di Provos dan sisanya di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Sedangkan pada kasus pembunuhan Brigadir J, empat orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuat Maruf.